KEPENDUDUKAN MADIUN : Kota Madiun Terima 50 Warga Baru Setiap Bulan

KEPENDUDUKAN MADIUN : Kota Madiun Terima 50 Warga Baru Setiap Bulan Ilustrasi pelayanan admninistrasi kependudukan (JIBI/Solopos/Dok.)

    Kependudukan Madiun mencatatkan jumlah warga baru dari luar kota stabil pada angka 50 orang/bulan.

    Madiunpos.com, MADIUN — Mutasi administrasi kependudukan terkait kepindahan warga dari luar wilayah ke Kota Madiun, Jawa Timur ataupun sebaliknya yang tercatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat terbilang stabil. Setiap bulannya, Kota Madiun rata-rata menerima 50 warga baru pindahan dari luar kota, namun Kota Madiun juga melepaskan warga dengan jumlah setara.

    "Rata-rata setiap bulannya ada sekitar 50 orang warga dari luar yang mengajukan permohonan untuk pindah ke Kota Madiun," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, Midi Hartono, kepada wartawan, di Madiun, Jumat.

    Menurut dia, orang yang mengajukan pindah ke Kota Madiun tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan, dan lainnya. Alasan permohonan pindahmereka bermacam-macam. Ada yang untuk keperluan mencari pekerjaan, sekolah, hingga alasan mengikuti saudara yang telah menjadi penduduk Kota Madiun lebih dulu.

    Alasan tersebut dinilai sangat rasional, karena Kota Madiun memiliki faktor penarik untuk berdomisili di wilayah setempat. Di antaranya, banyaknya kesempatan mencari pekerjaan di berbagai bidang dibandingkan di daerah asal. Selain itu, banyaknya program pemerintah daerah setempat yang sifatnya membantu warga juga dinilai menjadi faktor penarik perpindahan penduduk. Seperti program sekolah gratis, kesehatan gratis, dan lainnya.

    Midi menambahkan, jumlah penduduk yang masuk ke Kota Madiun tersebut hampir sama dengan penduduk Kota Madiun yang mengajukan pindah ke luar daerah. Rata-rata, jumlah penduduk Kota Madiun yang ingin pindah dari Kota Madiun ke daerah lain mencapai 50 orang/bulan. Kali ini tak ada penjelasan terkait keunggulan Kota Madiun sebagai alasan ke-50 warga itu meningalkan Kota Madiun setuap bulannya.

    Pihaknya mengaku akan melayani semua permohonan warga yang ingin pindah dari Kota Madiun ataupun masuk ke Kota Madiun. Sebab, selain karena perpindahan penduduk merupakan hak dari warga negara, tentu yang bersangkutan harus menyertakan surat pengantar perpindahan secara resmi dari pemerintah daerah asal.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.