Ketua KPU RI Arief Budiman Dipecat

DKPP memecat Arief Budiman karena mendampingi komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, menggugat surat keputusan presiden di PTUN Jakarta.

Ketua KPU RI Arief Budiman Dipecat Ketua KPU Arief Budiman (Dume Sinaga/BNPB)

    Madiunpos.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP memecat Arief Budiman karena mendampingi komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, menggugat surat keputusan presiden di PTUN Jakarta.

    Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

    "Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan.

    Siklus Haid Tidak Lancar, Coba Konsumsi 5 Makanan Ini

    Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

    "Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP, Muhammad.

    DKPP menyatakan KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.

    Mudah Lelah dan Kantuk Berlebihan? Mungkin Ini Penyebabnya

     

    Berlebihan

    Terkait pemecatan Arief Budiman, Evi mengaku sedih. Menurutnya, keputusan itu berlebihan.

    "Sedihlah. Wong saya bukan peserta pemilu dan hampir empat tahun beliau menjadi kolega," kata Evi ketika dihubungi, Rabu (13/1).

    "Yang ditunjukkan Pak Ketua adalah sebagai bentuk loyalitas pemimpin yang berempati terhadap anggotanya yang sedang berjuang membela dirinya di PTUN," lanjutnya.

    Anggap Pemerintah Tak Serius Tangani Banjir, Warga dan Mahasiswa Segel Pemkab Lamongan

    Evi Novida menilai putusan DKPP berlebihan menjatuhkan hukuman terhadap Arief Budiman. Menurut Evi, Arief Budiman sudah menjalankan keputusan dengan menandatangani surat Presiden terkait pemberhentian dirinya sebagai komisioner KPU kala itu.

    "Waktu kejadian itu saya sudah masukkan gugatan di pagi harinya via e-Court, sedangkan Pak Ketua datang untuk say hello, menyapa saya siang hari, yang kebetulan saya masih di PTUN Jakarta. Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada Pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian saya tersebut," kata Evi.

    "Itu kan karena Presiden melalui Mensesneg menyampaikan SK tersebut kepada Ketua KPU untuk disampaikan kepada saya. Dan surat tersebut sudah diparaf oleh semua anggota KPU lainnya [lima anggota]. Ini membuktikan bukan keputusan Pak Ketua saja, jadi apalagi yang diperlukan DKPP untuk membuktikan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Ketua KPU adalah surat yang sudah disetujui oleh pleno dan surat atas nama lembaga. Ketua itu kan simbol lembaga," sebut Evi.

    Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

    Evi Novida menegaskan Arief Budiman telah menjalankan perintah UU dengan menjalankan putusan PTUN. Lebih lanjut, Evi mengatakan pihaknya akan membahas putusan DKPP ketika sudah menerima salinan putusannya.

    "Pak Ketua dan teman-teman KPU itu menjalankan perintah UU, menjalankan putusan PTUN, ini kan juga bagian dari etik. Menegakkan etik. Respect to the law," ujarnya.

    "Akan kami terima dulu salinan putusannya dan kemudian dibahas bersama. Apakah akan dilaksanakan atau tidak," tambahnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.