Kategori: News

Khawatir Dana Desa Hilang, Dua Kades Ngawi Ajukan Judicial Review UU Nomor 2/2020

Madiunpos.com, NGAWI -- Dua kepala desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mengajukan permohonan pengujian (judicial review) UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2020 menjadi UU. Dasar langkah hukum tersebut adalah kekhawatiran tidak ada lagi alokasi untuk dana desa.

Kedua kades itu adalah Triono dan Suyanto. Yang mereka persoalkan adalah Pasal 28 ayat (8) UU Nomor 2/2020. Mereka menilai pasal itu menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuat bingung perangkat desa.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, mendalilkan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 meniadakan dana desa. Padahal warga sangat membutuhkan untuk pembangunan infrastruktur.

Seorang Perempuan di Madiun Positif Covid-19 Setelah Hadiri Pemakaman Mertua di Ngawi

"Ketika Pasal 28 Ayat (8) ini berlaku, menurut pemohon, dana desa yang diatur di dalam Pasal 72 Ayat (2) UU No. 6/2014 menjadi tidak berlaku," kata Muhammad Sholeh sebagaimana dilansir Antara, Selasa (7/7/2020).

Pemohon mengaku keberatan jika dana desa dihapus karena pemerintah kesulitan keuangan. Akan tetapi, pada saat bersamaan BUMN mendapat alokasi sebesar Rp149 triliun. Menurut pemohon, adanya Pasal 28 Ayat (8) mungkin terjadi kesalahan pencantuman pasal karena perppu itu dibentuk dengan tergesa-gesa untuk penanganan Covid-19.

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kunjungi Ngawi, Irjen Kementan Minta Masa Tanam Dipercepat

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa kedudukan hukum kepala desa yang belum tentu mewakili seluruh warga desanya. "Tugas Pak Sholeh nanti bagaimana menelisik unsur yang ada di desa itu, saya kira daripada kurang lebih baik lebih," ujar Suhartoyo.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

1 hari ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

2 hari ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

4 hari ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

5 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.