Kategori: News

Komnas Perempuan Anggap Gisel Korban, Polisi Ungkap Kelalaian

Madiunpos.com, JAKARTA - Gisella Anastasia (Gisel) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus video seks. Suara dari pembela kaum perempuan menyatakan Gisel adalah korban. Namun polisi menepisnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat bicara pada 30 Desember 2020.

"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada wartawan seperti dilansir detikcom, Minggu (3/1/2020).

Kisah Sedih Bidan, Ayah, dan Ibunya di Ponorogo Meninggal Terpapar Covid-19

Komnas Perempuan bersuara lagi lewat siaran pers tertulis. Gisel tidak bisa dipidana. Soalnya, Gisel bikin video bukan untuk publik melainkan untuk kepentingan pribadi. Justru yang harus diusut tuntas adalah penyebar videonya, penyebar video pribadi menjadi video publik.

"Merujuk kepada pengaturan dalam UU Pornografi, Komnas Perempuan berpendapat bahwa GA dan MYD semestinya tidak dapat dikenakan ketentuan pemidanaan, melainkan pengecualiannya," kata Komnas Perempuan lewat siaran pers tertulis, Rabu (30/12/2020).

Komnas Perempuan merujuk pada UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, utamanya Pasal 4 ayat (1). Berikut bunyinya:

Ada Kasus Meninggal Covid-19, 1.100 Pedagang Pasar Besar Madiun Ikuti Rapid Test Massal

 

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang

menyimpang;

  1. kekerasan seksual;
  2. masturbasi atau onani;
  3. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan

ketelanjangan;

  1. alat kelamin; atau
  2. pornografi anak.

Penjelasan

Pasal 4 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

West Bromwich 0-4 Arsenal: Kemenangan Ketiga Beruntun The Gunners

 

Polisi menepis

Polisi justru menilai Gisel melakukan kelalaian hingga akhirnya video syur tersebut tersebar di publik. Kesalahan Gisel adalah lalai. Lalai adalah kesalahan. Gisel bukan korban, tapi orang yang disangkakan berbuat kesalahan. Perempuan itu adalah tersangka kasus pornografi.

"Korban sebagai apa? Baca dulu Pasal 4 [UU Nomor 44 Tahun 200 tentang Pornografi] apa? Membuat, lalu apa lagi? Menyebarkan. Kemudian membuat memang ada pengecualian, pengecualian membuat itu kalau dia untuk konsumsi pribadi. Nah, sekarang kalau konsumsi pribadi itu harus dijelaskan lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).

Gisel dan pemeran pria bernama Michael Yukinobu Defretes dipersangkakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Soal penjelasan dari Pasal 4 ayat (1) yang mengecualikan pembuat video untuk kepentingan sendiri, Yusri menyebut unsur pengecualian itu sudah hilang dari konteks video Gisel.

FPI Dibubarkan, Fahri Hamzah Kritik Diamnya DPR

"Yang terjadi [sekarang] sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat (1). Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik," terang Yusri.

Selain itu, dari pemeriksaan, Gisel mengakui sempat mengirimkan video tersebut ke Nobu, sapaan akrab Michael Yukinobu Defretes. Saat menerima video tersebut, Nobu mengaku baru sepekan kemudian menghapus video syur.

"Lalu kedua dia transfer ke cowok itu. Berarti sudah ada penyebaran," imbuh Yusri.

Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

7 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.