Kategori: News

Korupsi Alsintan Senilai Rp4 Miliar, ASN di Ponorogo Ditetapkan Tersangka

Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan dari pemerintah. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4 miliar.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, mengatakan tim penyidik telah menetapkan seorang ASN aktif di lingkungan Pemkab Ponorogo berinisial M sebagai tersangka. Saat ini, tersangka M sudah ditahan di Mapolres setempat.

Dia menyebut tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kasi Alsintan Dinas Pertanian Ponorogo. Alsintan tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Harga Minyak Goreng Naik, Curhatan Penjual Gorengan di Madiun: Saya Tidak Tega Naikkan Harga

“Penetapaan tersangka ini karena ketersediaan alat bukti. Penyidik sudah punya empat alat bukti untuk menetapkan M sebagai tersangka,” kata dia, Rabu (17/11/2021).

Jeifson menuturkan dugaan korupsi ini bermula pada tahun anggaran 2018-2019, Pemkab Ponorogo melalui Dinas Pertanian mendapatkan hibah berupa alsintan dari APBN dan APBD tingkat 1 atau dari Pemprov Jatim. Alat pertanian ini diperuntukkan bagi 355 kelompok tani yang ada di Ponorogo. Untuk jumlah alsintan yang dihibahkan untuk masing-masing kelompok tani berbeda-beda.

Namun, setelah alsintan tersebut datang ternyata tidak diberikan kepada kelompok tani. Hanya sebagian alsintan yang diberikan kepada kelompok tani.

Hujan Datang Lebih Cepat, Petani Tembakau di Ponorogo Merugi Jutaan Rupiah

Setelah dilakukan penyidikan, ternyata tersangka M memberikan alsintan tersebut kepada kelompok tani fiktif. Dokumen pertanggungjawaban yang dibuat pun ternyata fiktif.

“Kalau dalam pertanggungjawaban kan disalurkan semua. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ada 210 unit alsintan yang sampai sekarang masih didalami keberadaannya. Karena tidak sesuai dengan dokumen serah terima,” jelasnya.

Potensi kerugian negara dalam kasus ini, lanjut dia, mencapai Rp4 miliar. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, termasuk perwakilan kelompok tani yang berhak menerima bantuan itu dan penyedia alsintan tersebut.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.