Kategori: News

Korupsi Alsintan Senilai Rp4 Miliar, ASN di Ponorogo Ditetapkan Tersangka

Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan dari pemerintah. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4 miliar.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, mengatakan tim penyidik telah menetapkan seorang ASN aktif di lingkungan Pemkab Ponorogo berinisial M sebagai tersangka. Saat ini, tersangka M sudah ditahan di Mapolres setempat.

Dia menyebut tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kasi Alsintan Dinas Pertanian Ponorogo. Alsintan tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Harga Minyak Goreng Naik, Curhatan Penjual Gorengan di Madiun: Saya Tidak Tega Naikkan Harga

“Penetapaan tersangka ini karena ketersediaan alat bukti. Penyidik sudah punya empat alat bukti untuk menetapkan M sebagai tersangka,” kata dia, Rabu (17/11/2021).

Jeifson menuturkan dugaan korupsi ini bermula pada tahun anggaran 2018-2019, Pemkab Ponorogo melalui Dinas Pertanian mendapatkan hibah berupa alsintan dari APBN dan APBD tingkat 1 atau dari Pemprov Jatim. Alat pertanian ini diperuntukkan bagi 355 kelompok tani yang ada di Ponorogo. Untuk jumlah alsintan yang dihibahkan untuk masing-masing kelompok tani berbeda-beda.

Namun, setelah alsintan tersebut datang ternyata tidak diberikan kepada kelompok tani. Hanya sebagian alsintan yang diberikan kepada kelompok tani.

Hujan Datang Lebih Cepat, Petani Tembakau di Ponorogo Merugi Jutaan Rupiah

Setelah dilakukan penyidikan, ternyata tersangka M memberikan alsintan tersebut kepada kelompok tani fiktif. Dokumen pertanggungjawaban yang dibuat pun ternyata fiktif.

“Kalau dalam pertanggungjawaban kan disalurkan semua. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ada 210 unit alsintan yang sampai sekarang masih didalami keberadaannya. Karena tidak sesuai dengan dokumen serah terima,” jelasnya.

Potensi kerugian negara dalam kasus ini, lanjut dia, mencapai Rp4 miliar. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, termasuk perwakilan kelompok tani yang berhak menerima bantuan itu dan penyedia alsintan tersebut.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

3 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.