Kategori: News

Korupsi Alsintan Senilai Rp4 Miliar, ASN di Ponorogo Ditetapkan Tersangka

Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan dari pemerintah. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4 miliar.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, mengatakan tim penyidik telah menetapkan seorang ASN aktif di lingkungan Pemkab Ponorogo berinisial M sebagai tersangka. Saat ini, tersangka M sudah ditahan di Mapolres setempat.

Dia menyebut tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kasi Alsintan Dinas Pertanian Ponorogo. Alsintan tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Harga Minyak Goreng Naik, Curhatan Penjual Gorengan di Madiun: Saya Tidak Tega Naikkan Harga

“Penetapaan tersangka ini karena ketersediaan alat bukti. Penyidik sudah punya empat alat bukti untuk menetapkan M sebagai tersangka,” kata dia, Rabu (17/11/2021).

Jeifson menuturkan dugaan korupsi ini bermula pada tahun anggaran 2018-2019, Pemkab Ponorogo melalui Dinas Pertanian mendapatkan hibah berupa alsintan dari APBN dan APBD tingkat 1 atau dari Pemprov Jatim. Alat pertanian ini diperuntukkan bagi 355 kelompok tani yang ada di Ponorogo. Untuk jumlah alsintan yang dihibahkan untuk masing-masing kelompok tani berbeda-beda.

Namun, setelah alsintan tersebut datang ternyata tidak diberikan kepada kelompok tani. Hanya sebagian alsintan yang diberikan kepada kelompok tani.

Hujan Datang Lebih Cepat, Petani Tembakau di Ponorogo Merugi Jutaan Rupiah

Setelah dilakukan penyidikan, ternyata tersangka M memberikan alsintan tersebut kepada kelompok tani fiktif. Dokumen pertanggungjawaban yang dibuat pun ternyata fiktif.

“Kalau dalam pertanggungjawaban kan disalurkan semua. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ada 210 unit alsintan yang sampai sekarang masih didalami keberadaannya. Karena tidak sesuai dengan dokumen serah terima,” jelasnya.

Potensi kerugian negara dalam kasus ini, lanjut dia, mencapai Rp4 miliar. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, termasuk perwakilan kelompok tani yang berhak menerima bantuan itu dan penyedia alsintan tersebut.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

17 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

2 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.