KORUPSI PONOROGO : KPPHP Desak Kejari Tetapkan Eks Wabup Ponorogo Sebagai DPO

Korupsi Ponorogo, Kejari Ponorogo didesak untuk segera menetapkan tersangka kasus korupsi DAK Pendidikan, Yuni Widyaningsih sebagai DPO.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Ketua Kelompok Peduli Penegakan Hukum Ponorogo (KPPHP), Muh. Yani, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk segera menetapkan tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012-2013, Yuni Widyaningsih, sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini karena sampai saat ini Penyidik Kejari tidak mengetahui jejak tersangka yang merupakan mantan Wakil Bupati Ponorogo itu.
"Tersangka ini kan sudah tiga kali tidak datang saat pemeriksaan. Seharusnya Kejari bisa menetapkan Ida [Yuni Widyaningsih] ini menjadi DPO," kata Yani di kantor Kejari Ponorogo, Kamis (27/10/2016).
Yani mengingatkan Kejari tidak boleh main-main dalam kasus ini. Menurut dia, tersangka kasus yang merugikan negara senilai Rp8 miliar itu sangat pintar dan "licin". Itu terbukti dengan beberapa kali penyidik Kejari melakukan pencarian tersangka di rumahnya, tetapi tidak pernah ditemukan.
"Kami berharap secepatnya Kejari menetapkan tersangka sebagai DPO. Supaya segera diadili," tegas dia.
Lebih lanjut, Yani menyayangkan pernyataan Kepala Kejari Ponorogo, Suwandi, yang menyebut kedatangan penyidik Kejari di kediaman dan tempat usaha Ida sebagai kegiatan silaturrahmi. Padahal, Kajari tahu kalau Ida merupakan tersangka kasus korupsi.
Menurut dia, seharusnya kedatangan penyidik Kejari ke rumah tersangka korupsi bukan dalam rangka silaturrahmi, tetapi menjalankan amanat undang-undang. "Ini kan aneh, masak penyidik kejaksaan ke rumah tersangka disebut kegiatan silaturrhami. Jangan-jangan Kejari ada main-main dengan tersangka," tegas dia.
Dia mendukung langkah Kejari Ponorogo yang telah mau melanjutkan penyidikan kasus ini. Namun, dia berharap kejaksaan secara serius menangani kasus ini.
Kejari Ponorogo pada Rabu (26/10/2016) melakukan pencarian Ida di tempat tinggal dan tempat bisnisnya. Enam petugas dari Kejari Ponorogo mencari Ida di lima lokasi, yaitu di PT Buana Karya Suryapratama di Jl. Dr. Sutomo Ponorogo, rumah pribadi Ida di Jl. Ir. Juanda, Tonatan, Ponorogo, pangkalan gas dan distributor gas di Jl. DI Panjaitan, rumah ibu kandung Ida di Jl. Raden Saleh, dan kediaman Ida lainnya. Namun, dalam pencarian itu, penyidik kejaksaan tidak menemukan tersangka kasus korupsi DAK Pendidikan itu.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Korupsi Alsintan Senilai Rp4 Miliar, ASN di Ponorogo Ditetapkan Tersangka
- Buat Surat Palsu Kejari Untuk Memeras, Pendamping LMDH di Ponorogo Diringkus Aparat
- Kejari Ponorogo Bentuk Tim Jaga Desa, Ini Tugasnya
- Gudang Penuh, Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti
- 1.643 Pengendara Bayar Denda Tilang di Kejari Ponorogo
- KORUPSI PONOROGO : Pengadilan Tipikor Telah Periksa 45 Saksi Kasus Korupsi DAK Pendidikan
- Tarik Retribusi Pasar Tak Sesuai Aturan, 1 PNS di Ponorogo Ditangkap
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.