Tarik Retribusi Pasar Tak Sesuai Aturan, 1 PNS di Ponorogo Ditangkap

Tarik Retribusi Pasar Tak Sesuai Aturan, 1 PNS di Ponorogo Ditangkap Ilustrasi

    Seorang PNS di Ponorogo ditangkap Tim Saber Pungli.

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Ponorogo yang bertugas memungut retribusi di Pasar Songgolangit ditangkap Tim Saber Pungli.

    PNS tersebut ditengarai menarik retribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan kepada pedagang pasar tersebut.

    "Tim Saber Pungli Ponorogo telah menangkap seorang PNS penarik retribusi di Pasar Songgolangit. Namun, namanya belum bisa kami sebutkan," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Darmawan, kepada wartawan, Kamis (9/3/2017).

    Rudy menuturkan seorang PNS pemungut retribusi itu ditangkap petugas sepekan lalu pada saat sedang meminta retribusi kepada pedagang pasar.

    Bentuk pungutannya, kata dia, PNS tersebut menarik retribusi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rudy mencontohkan sesuai aturan retribusi yang dibayar pedagang seharusnya Rp900 per meter, namun PNS tersebut menarik Rp1.800 per meter.

    Menurut dia, hal ini tentu sangat tidak sesuai prosedur karena telah melanggar aturan dengan menaikkan nilai retribusi. Banyak pedagang pasar yang mengeluhkan hal ini.

    "Jadi petugas penarik retribusi ini menaikkan nilai retribusi tanpa ada dasar aturan. Tentu hal ini menjadi keluhan pedagang," terang dia.

    Dari keterangan PNS itu, dia telah melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan sejak 2015. Saat ini status PNS itu masih sebagai saksi.

    Dia mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan penyelidikan lebih dalam. Setelah kuat dugaan, nantinya statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka.

    "Karena proses untuk menentukan tersangka dalam kasus korupsi cukup lama. Kita harus mengumpulkan barang bukti lain dan tidak hanya saat operasi tangkap tangan," jelas dia.

    Lebih lanjut, saat ini petugas juga masih melakukan pelacakan mengenai aliran dana pungutan itu. Menurut dia, kalau pungutan tersebut nilainya besar perlu dicari siapa saja yang menerima dana tersebut.

    Untuk jumlah kerugian, kata Rudy, juga tidak hanya melihat uang yang didapat saat operasi tangkap tangan. Namun, juga harus diakumulasi sejak pungutan tersebut ditarik olej PNS itu.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.