PERPARKIRAN MADIUN : Jukir Dilarang Tarik Tarif Lebih dari Rp500 dan Rp1.000

PERPARKIRAN MADIUN : Jukir Dilarang Tarik Tarif Lebih dari Rp500 dan Rp1.000 Juru parkir mengikuti pembinaan juru parkir di Gedung Abdi Praja Kecamatan Taman, Kota Madiun, Kamis (9/3/2017). (Istimewa/Pemkot Madiun)

    Perparkiran Madiun, 300 juru parkir di Kota Madiun ditekan untuk mematuhi aturan tarif parkir.

    Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kota Madiun akan menertibkan juru parkir (jukir) yang menarik retribusi parkir tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Hal itu disampaikan kepada 300 juru parkir di Kota Madiun saat pembinaan juru parkir, Kamis (9/3/2017), di Gedung Abdi Praja Kecamatan Taman, Kota Madiun.

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Ansar Rasidi, mengatakan besaran retribusi parkir di Kota Madiun untuk kendaraan roda dua senilai Rp500/unit dan kendaraan roda empat Rp1.000/unit.

    Dia menekankan seluruh juru parkir harus menarik tarif parkir sesuai aturan itu.

    Ansar menuturkan pembinaan yang dilakukan terhadap 300 juru parkir di Kota Madiun ini sebagai respons terhadap keluahan masyarakat terhadap penarikan retribusi parkir yang tidak sesuai aturan.

    “Kota Madiun tahun 2016 telah memperoleh penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) oleh Presiden, salah satunya karena Kota Madiun dianggap mampu menata transportasi publik dan penataan parkir di tepi jalan,” jelas dia dalam siaran pers.

    Mengenai kewajiban juru parkir, kata dia, seluruh juru parkir harus mengenakan perlengkapkan juru parkir dan menyerahkan karcis resmi dari Pemkot Madiun sebagai tanda bukti parkir. Selain itu, jukir juga harus menata kendaraan parkir sesuai aturan.

    Dia menekankan seluruh juru parkir dilarang memungut retribusi yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditentukan dan memungut retribusi tanpa menggunakan karcis.

    “Juru parkir yang telah mendaat izin dari pemerintah juga dilarang menyerahkan pelaksanaan parkir kepada orang lain tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun,” terang dia.

    Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, AKP Purwanto Sigit Raharjo, mengimbau kepada seluruh juru parkir untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan pengendara yang akan parkir dan pengguna jalan.

    “Cara menghentikan kendaraan harus benar-benar diperhatikan dari segi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” kata dia.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.