KPU Jember Tolak Pencalonan Partai Berkarya Hendy-Gus Firjaun, Ada Apa?

KPU Jember menolak formulir pendaftaran calon bupati-wakil bupati dari Partai Berkarya Hendy-Gus Firjaun.

KPU Jember Tolak Pencalonan Partai Berkarya Hendy-Gus Firjaun, Ada Apa? Pendaftaran pasangan bacabup-bacawabup Hendy-Gus Firjaun di Kantor KPU Jember yang juga dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya Jember, Jumat (4/9/2020). (ANTARA/ HO - Zumrotun Solichah)

    Madiunpos.com, JEMBER -- KPU Jember menolak formulir pendaftaran calon bupati-wakil bupati dari Partai Berkarya Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman atau Hendy-Gus Firjaun. Penolakan itu lantaran formulir pencalonan diteken oleh Ketua Umum Hutomo Mandala Putra dan Sekretaris Jenderal Priyo Budi Santoso.

    Hal itu dinilai berbeda dengan kepengurusan Partai Berkarya yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepengurusan itu yakni Ketua Umum Muchdi Purwopranjono dan Sekjen Badarudin Andi Picunang. Keduanya memberikan rekomendasi kepada pasangan Abdussalam dan Ifan Ariadna Wijaya pada Pilkada Jember 2020.

    "Formulir pencalonan untuk Hendy-Gus Firjaun dari Partai Berkarya ditandatangani Ketua Umum Hutomo Mandala Putra dan Sekretaris Jenderal Priyo Budi Santoso dan kami mengacu pada surat keputusan Menkum HAM," kata Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in, seperti dilansir Antara, Jumat (4/9/2020).

    Terkait penolakan itu, Hendy Siswanto menyatakan dirinya tidak mempermasalahkan rekomendasi Partai Berkarya untuk pasangan Hendy-Gus Firjaun dianggap tidak sah. Sebab, paslon ini mengklaim mendapat rekomendasi dari Partai Berkarya pada 9 Juli 2020.

    Dokter Bunuh Diri Akibat Bullying Jadi Viral, Polisi Surabaya Belum Terima Laporan

    "Kami tidak mempermasalahkan hal itu. Kalau rekomendasi Partai Berkarya ke pasangan bakal calon lainnya tidak ada persoalan bagi kami karena jumlah parpol yang mengusung sudah lebih dari cukup," kata Hendy.

    KPU Jember memeriksa berkas syarat pencalonan untuk pasangan calon Hendy-Gus Firjaun. Hasilnya, satu dari enam parpol yang mengusung dianggap tidak memenuhi syarat.

    Dengan demikian, ada lima parpol yang mengusung pasangan Hendy-Gus Firjaun, yakni Partai Gerindra, Nasdem, PKS, dan PPP, dan Partai Demokrat.

    Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, mengatakan Bawaslu juga mengawasi pemberian rekomendasi partai politik yang memiliki dualisme kepemimpinan.

    "Kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dianggap sah oleh Kemenkum HAM di bawah kepemimpinan Muchdi sesuai dengan data yang diunggah di sistem informasi partai politik," ujar Imam.

    Hiiii! Ada Motor Honda Tua Jalan Sendiri saat Subuh



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.