Lagi, Polresta Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba

Seorang bandar narkoba di wilayah Sidoarjo ditembak mati Polrestabes Surabaya.

Lagi, Polresta Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba Seorang bandar narkoba yang ditembak mati aparat Polrestabes Surabaya diseret menuju ke Kamar Mayat RSUD Dr Soetomo, Kamis (12/3/2020). (Antara)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur kembali menembak mati seorang bandar narkoba. Kali ini yang ditembak mati adalah bandar asal Madura berinisial R.

    Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas tersebut lantaran R berusaha melawan dengan senjata tajam petugas yang hendak menangkapnya.

    Melansir Antara, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, di Surabaya, Kamis (12/3/2020), mengatakan bandar gede yang ditembak mati tersebut beroperasi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, dan tercatat sebagai warga Madura.

    Sakit Hati Diejek Benalu, Kakek-Kakek di Jember Habisi Menantu

    "Penangkapan kami lakukan di wilayah Sidoarjo. Tetapi karena yang bersangkutan berupaya melawan petugas menggunakan senjata tajam, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur," kata, Memo kepada wartawan di Kamar Mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya.

    Tiga tembakan yang dilepaskan polisi mengakibatkan R tertembus peluru di bagian dada kanan, kiri serta ulu hati hingga meninggal dunia.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sedikitnya 1,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

    Pacitan Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan 5 SR Kamis Sore

    Sebelumnya, tercatat sejak pada Januari 2020 hingga pertengahan Maret 2020, Polrestabes Surabaya telah menembak mati tiga pelaku peredaran narkoba.

    Pertama, Rizal Wahyu Putra, warga Jl. Petemon Kuburan Surabaya pada tanggal 2 Januari 2020. Dari pemuda berusia 29 tahun itu polisi menyita barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu dan 950 butir pil ineks.

    Kemudian, menembak mati bandar narkoba bernama Mustofa Ali Al Faris pada 14 Februari 2020, dan dari pemuda berusia 24 tahun asal Pasuruan itu polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.