Kategori: News

Langgar Protokol Kesehatan, 181 KTP Warga Blitar Disita dan 28 Tempat Usaha Ditegur

Madiunpos.com, BLITAR -- Tindakan tegas diambil tim gabungan Pemkot Blitar untuk mendisiplinkan melaksanakan protokol kesehatan. Hasilnya, dalam razia sepekan terakhir, tim menyita 181 KTP warga dan menegur 28 tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, rekapitulasi penegakan sanksi Perwali Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 dari tanggal 18 Juli sampai 26 Agustus itu juga mencatat, 376 warga mendapat pembinaan dan dua OPD belum memenuhi sarana prasarana protokoler kesehatan.

"Untuk dua OPD ini, kedisiplinan memakai masker sudah dilakukan. Namun di kantornya belum terpasang papan sosialisasi protokol kesehatan. Hanya itu yang perlu dibenahi," kata Plt Kasatpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun, Jumat (28/8/2020), melansir detik.com.

Total pelaku pelanggaran, menurut Hadi, sebanyak 557 orang. Dari jumlah pelaku pelanggaran yang kartu identitasnya ditahan ada 181 orang. Hingga tanggal 19 Agustus 2020 pukul 14.30 WIB, yang sudah mengambil KTP ada 172 orang.

Tak Pakai Masker di Kota Madiun, Siap-Siap Nyemprot Jalan 1 Kilometer dengan Cairan Disinfektan

Empat Satgas

Hadi menambahkan, saat ini telah dibentuk empat tim dalam penegakan aturan wajib bermasker di Kota Blitar. Yakni satgas penegakan hukum, satgas pengawasan, satgas patroli, dan satgas pembinaan. Satgas ini merupakan tim gabungan dari TNI-Polri dan anggota Satpol PP.

"Khusus satgas penegakan hukum itu Satpol PP, karena ini kan penegakan Perwali to," lanjutnya.

Hadi mengaku dalam 4 hari terakhir pihaknya melakukan operasi ke sejumlah kantor pemerintah dan swasta termasuk perbankan. Ini karena ada indikasi munculnya klaster perkantoran. Terutama warga kota yang bekerja di wilayah Kabupaten Blitar.

Ini Perkiraan Harga Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac dan Bio Farma Jika Sudah Jadi

Terkait penerapan sanksi berupa denda, Hadi menilai payung hukumnya terkait hal itu sudah jelas. Bisa dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020, atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) yang telah disahkan.

"Namun untuk Kota Blitar masih kami koordinasikan. Karena itu kewenangan penuh penentu kebijakan yakni Wali Kota. Perlu dibahas skema penerimaan denda, pengambilan barang bukti, dan lain-lainnya dengan beberapa pihak," pungkasnya.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

3 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.