Langgar Protokol Kesehatan, 181 KTP Warga Blitar Disita dan 28 Tempat Usaha Ditegur

Tim gabungan Pemkot Blitar menyita KTP warga yang kedapatan yang mengindahkan protokol kesehatan.

Langgar Protokol Kesehatan, 181 KTP Warga Blitar Disita dan 28 Tempat Usaha Ditegur Tim gabungan Pemkot Blitar merazia masker para ASN. (detik.com)

    Madiunpos.com, BLITAR -- Tindakan tegas diambil tim gabungan Pemkot Blitar untuk mendisiplinkan melaksanakan protokol kesehatan. Hasilnya, dalam razia sepekan terakhir, tim menyita 181 KTP warga dan menegur 28 tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

    Selain itu, rekapitulasi penegakan sanksi Perwali Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 dari tanggal 18 Juli sampai 26 Agustus itu juga mencatat, 376 warga mendapat pembinaan dan dua OPD belum memenuhi sarana prasarana protokoler kesehatan.

    "Untuk dua OPD ini, kedisiplinan memakai masker sudah dilakukan. Namun di kantornya belum terpasang papan sosialisasi protokol kesehatan. Hanya itu yang perlu dibenahi," kata Plt Kasatpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun, Jumat (28/8/2020), melansir detik.com.

    Total pelaku pelanggaran, menurut Hadi, sebanyak 557 orang. Dari jumlah pelaku pelanggaran yang kartu identitasnya ditahan ada 181 orang. Hingga tanggal 19 Agustus 2020 pukul 14.30 WIB, yang sudah mengambil KTP ada 172 orang.

    Tak Pakai Masker di Kota Madiun, Siap-Siap Nyemprot Jalan 1 Kilometer dengan Cairan Disinfektan

    Empat Satgas

    Hadi menambahkan, saat ini telah dibentuk empat tim dalam penegakan aturan wajib bermasker di Kota Blitar. Yakni satgas penegakan hukum, satgas pengawasan, satgas patroli, dan satgas pembinaan. Satgas ini merupakan tim gabungan dari TNI-Polri dan anggota Satpol PP.

    "Khusus satgas penegakan hukum itu Satpol PP, karena ini kan penegakan Perwali to," lanjutnya.

    Hadi mengaku dalam 4 hari terakhir pihaknya melakukan operasi ke sejumlah kantor pemerintah dan swasta termasuk perbankan. Ini karena ada indikasi munculnya klaster perkantoran. Terutama warga kota yang bekerja di wilayah Kabupaten Blitar.

    Ini Perkiraan Harga Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac dan Bio Farma Jika Sudah Jadi

    Terkait penerapan sanksi berupa denda, Hadi menilai payung hukumnya terkait hal itu sudah jelas. Bisa dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020, atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) yang telah disahkan.

    "Namun untuk Kota Blitar masih kami koordinasikan. Karena itu kewenangan penuh penentu kebijakan yakni Wali Kota. Perlu dibahas skema penerimaan denda, pengambilan barang bukti, dan lain-lainnya dengan beberapa pihak," pungkasnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.