Tak Pakai Masker di Kota Madiun, Siap-Siap Nyemprot Jalan 1 Kilometer dengan Cairan Disinfektan
Warga yang tertangkap tangan tidak mengenakan masker maupun mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 bakal diberi sanksi.

Madiunpos.com, MADIUN -- Warga yang tertangkap tangan tidak mengenakan masker maupun mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 bakal diberi sanksi. Sanksi yang diberikan bukan berupa denda maupun penyitaan KTP, tetapi warga yang melanggar diminta untuk menyemprot jalan dengan cairan disinfektan.
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan Peraturan Wali Kota Madiun terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan telah ditandatangani. Perwal tersebut mulai berlaku per Jumat (28/8/2020) ini.
“Perwal sudah saya tandatangani. Ada sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan di kota. Sanksi tidak berupa denda Rp200.000 atau KTP disita,” kata Maidi di sela-sela penyemprotan kawasan kota, Jumat pagi.
Tujuan Tersembunyi Wali Kota Madiun di Balik Pembuatan Jalur Sepeda Wisata
Dia menuturkan pelanggar protokol kesehatan akan disuruh menyemprot jalan sepanjang 1 km dengan cairan disinfektan. Untuk cairan disinfektan sudah disediakan oleh pemkot. Setelah menyemprot jalanan sepanjang 1 kilometer, pelanggar boleh pulang.
“Alat penyemprotan kami sediakan. Jadi kalau ada yang melanggar langsung menyemprot jalan. Setelah selesai menyemprot baru bisa lepas. Sanksi tersebut akan dikenakan untuk siapa pun, baik tukang becak, pengendara sepeda motor, maupun pengemudi mobil,” ujarnya.
Selain sanksi tersebut, lanjut Maidi, warga yang mengabaikan protokol kesehatan di jalan juga bisa membeli masker dan dibagikan kepada warga lainnya.
Sehari 5 Warga Terpapar Covid-19, Jumlah Kasus di Ponorogo Sentuh 258 Orang
Orang nomor satu di Kota Madiun itu menuturkan bahwa sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terhadap pencegahan persebaran Covid-19.
“Sanksi yang diberikan ini juga untuk mengerem Covid-19. Bukan sanksi yang macem-macem. Pelanggar ya dididik supaya lebih peduli. Pola seperti ini saya kira bisa membuat jera pelanggar,” jelasnya.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ini Penyebab Kecelakaan Karambol di Perempatan Pasar Pagotan Madiun yang Tewaskan 1 Orang
- Kecelakaan Karambol di Perempatan Pasar Pagotan Madiun Libatkan 6 Kendaraan, 1 Orang Meninggal
- Tak Terdampak Pandemi, BNI Madiun Sediakan KUR Rp50 Miliar untuk Petani Porang
- Sebelum Berangkat Bertugas, ABK KRI Nanggala Asal Madiun Minta Didoakan Istrinya
- Satu ABK KRI Nanggala yang Hilang Kontak Ternyata Warga Madiun
- Membeludak! Setiap Hari Ada Ratusan Warga Madiun Daftar BPUM
- Lagi, Pemkot Madiun Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga 3 Mei
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.