LEBARAN 2015 : Risma Larang Jajaran Terima Parsel, Ruki Bolehkan Jika dari Saudara

LEBARAN 2015 : Risma Larang Jajaran Terima Parsel, Ruki Bolehkan Jika dari Saudara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Ketua KPK Tauqiurrahman Ruki mencoba permainan Semai (Sembilan Nilai) saat Penyerahan Permainan Semai Kepada Pemkot Surabaya, Rabu (8/7/2015). (Peni Widarti/JIBI/Bisnis)

    Lebaran 2015, pejabat Kota Surabaya tetap dilarang menerima parsel.

    Madiunpos.com, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini konsisten melarang jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD)-nya menerima parsel Lebaran. Larangan yang telah diberlakukannya sejak empat tahun silam itu dimaksudkan agar Surabaya bersih dari kepentingan suatu pihak.

    "Tidak boleh menerima parsel ini sudah berjalan 4 tahun ini, dan saya sudah minta kepada pengusaha-pengusaha di Surabaya untuk enggak memberi parsel ke pegawai saya," kata Risma seusai acara Penyerahan Permainan Semai dari KPK, Rabu (8/7/2015).

    Apabila terlanjur menerima, lanjut Risma, jajarannya harus memberikan parsel tersebut kepada orang yang lebih membutuhkan, misalnya tukang sapu yang ada di sekitar lingkungan Pemkot Surabaya.

    Pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki menambahkan pemberian paket parsel bisa disebut gratifikasi tetapi juga bisa disebut bukan termasuk apabila pejabat yang bersangkutan menerima dari saudaranya.

    "Tidak semua parsel itu gratifikasi, kalau mereka masih saudara dan untuk kepentingan menjalin silahturahmi ya tidak masalah. Sedangkan yang dilarang adalah penyelenggara negara yang tidak ada hubungan saudara tapi menerima parsel," jelasnya.

    Ketentuan larangan menerima parael tersebut terdapat dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam Pasal 12 B ayat (1) disebutkan bahwa setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan  jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

    Sedangkan pada Pasal 12 B ayat (1) menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.