LEBARAN 2016 : Jasa Raharja Cairkan Rp300 Juta untuk Ahli Waris 12 Korban Lakalantas

LEBARAN 2016 : Jasa Raharja Cairkan Rp300 Juta untuk Ahli Waris 12 Korban Lakalantas Ilustrasi

    Lebaran 2016 diwarnai adanya korban jiwa selama arus mudik dan balik.

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Sebanyak 12 orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas (lakalanntas) di lingkup kerja PT Jasa Raharja Tingkat I Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, selama arus mudik dan balik Lebaran 2016 lalu.

    Sejauh ini, Jasa Raharja Tulungagung telah mencairkan santunan pertanggungan asuransi sebesar Rp300 juta untuk 12 ahli waris korban meninggal tersebut.

    "Santunan sudah kami salurkan kepada masing-masing ahli waris korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas selama arus mudik/balik Lebaran lalu," kata Kepala Kantor PT Jasa Raharja Tingkat I Kabupaten Tulungagung Purwono di Tulungagung, Kamis (14/7/2016).

    Ia menerangkan dari 12 korban yang meninggal tersebut, kata Purwono, hanya lima orang berasal dari wilayah Tulungagung.

    Sisanya berasal Trenggalek sebanyak dua orang, Kabupaten Blitar sebanyak empat orang, dan Kota Blitar satu orang.

    "Jasa Raharja Kabupaten Tulungagung melayani klaim santunan meliputi empat wilayah di antaranya Tulungagung, Trenggalek, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar," ungkap dia.

    Selain melayani klaim asuransi korban jiwa, lanjut Purwono, pihaknya juga menangguung pengobatan korban kecelakaan yang mengalami luka ringan maupun luka berat yang kini masih menjalani proses perawatan di rumah sakit.

    Pihaknya mencatat ada sebanyak 20 pasien yang sudah mengajukan klaim santunan asuransi untuk perawatan medis kasus kecelakaan luka ringan maupun berat.

    "Saat ini kami sudah mengirimkan surat jaminan kepada rumah sakit. Jadi biaya perawatan dengan maksimal sekitar Rp10 juta akan ditanggung pihak Jasa Raharja," ujar dia.

    Purwono menambahkan, pihak Jasa Raharja Tulungagung juga mendapat pelimpahan pertanggungan dari korban kecelakaan di luar wilayahnya, yaitu korban kecelakaan di Jakarta dan Kalimantan.

    Ia menjelaskan, korban yang mengalami kecelakaan di dua wilayah tersebut memiliki ahli waris di Kabupaten Blitar.

    Purwono menambahkan, berdasarkan peraturan menteri keuangan RI nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 tangal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lulu lintas darat, laut dan udara.

    Besaran santunan untuk korban yang meninggal dunia jenis angkutan yang digunakan jika darat dan laut mendapat santunan senilai Rp25 juta, udara mendapat Rp50 juta.

    Sedangkan untuk korban yang menderita cacat tetap, Jasa Raharja memberikan santunan maksimal untuk korban yang menggunakan angkutan darat, laut sebesar Rp25 juta, udara sebesar Rp50 juta.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.