Kategori: News

Mengaku Bisa Gandakan Uang, 2 Dukun Palsu Tipu Tetangga hingga Rp18 Miliar

Madiunpos.com, BATU - Dua warga Pujon, Kabupaten Malang, diciduk polisi karena menipu tetangganya hingga belasan miliar rupiah. Mereka menggunakan modus menjadi dukun palsu yang bisa menggandakan uang.

Kedua tersangka adalah Atim Hariyono dan Sugeng Sutrisno, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Untuk meyakinkan korban, Atim mengaku bisa menggandakan uang dengan syarat melalui sebuah ritual.

Hampir empat tahun kedua tersangka memerdaya korban. Selama itu juga, kedua dukun palsu berhasil mengeruk uang sebanyak Rp18 miliar.

Sebut Kader Banser Keturunan PKI, Ustaz Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf kepada NU dan Ansor

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama menyampaikan kasus bermula saat kedua tersangka mengaku bisa mendapatkan samurai asli Jepang.

Dengan segala bujuk rayu, akhirnya korban memercayai dan menyetorkan uang kepada tersangka untuk kebutuhan ritual. Pengiriman uang dilakukan dalam kurun waktu September 2016 sampai Agustus 2020.

"Kedua tersangka meyakinkan bahwa samurai bisa dijual sampai triliunan rupiah. Korban akhirnya percaya dan menyetorkan uang kepada tersangka," beber Harviadhi kepada wartawan, Rabu(23/9/2020).

AHY Tunjuk Wagub Jatim Emil Dardak Jadi Plt Ketua Partai Demokrat Jatim

Korban yang sudah termakan bujuk rayu para tersangka, akhirnya sadar. Samurai merek Kingroll yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Merasa penasaran, korban mulai mencari samurai yang dijanjikan, ternyata barang tersebut memang tidak ada.

"Samurai yang dijanjikan memang tidak ada, hanya modus tersangka untuk menipu korban. Bahwa samurai hasil ritual bisa dijual triliunan rupiah," ungkap Harviadhi.

 

Beli Pabrik

Dari tangan tersangka polisi menyita puluhan kartu debet dan ATM dari beberapa bank dan beberapa resi tanda pengiriman uang sejak 2016 kepada tersangka.

Pamit Main Sepeda, Bocah Ditemukan Tak Bernyawa di Kubangan Bekas Galian C Mojokerto

"Barang bukti lainnya, berupa buku-buku spiritual dan doa, buku samudra mutiara, jenis bank buku tabungan, satu unit mobil Toyota Taft dan Toyota Avanza, dupa. Juga didapati beberapa senjata tajam jenis keris hingga samurai," beber Harviadhi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Kedua tersangka mengaku uang hasil memerdaya korban digunakan untuk membeli pabrik plastik, rumah, serta judi online.

Anak Kecanduan Gadget, Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.