Kategori: News

Mengaku Bisa Gandakan Uang, 2 Dukun Palsu Tipu Tetangga hingga Rp18 Miliar

Madiunpos.com, BATU - Dua warga Pujon, Kabupaten Malang, diciduk polisi karena menipu tetangganya hingga belasan miliar rupiah. Mereka menggunakan modus menjadi dukun palsu yang bisa menggandakan uang.

Kedua tersangka adalah Atim Hariyono dan Sugeng Sutrisno, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Untuk meyakinkan korban, Atim mengaku bisa menggandakan uang dengan syarat melalui sebuah ritual.

Hampir empat tahun kedua tersangka memerdaya korban. Selama itu juga, kedua dukun palsu berhasil mengeruk uang sebanyak Rp18 miliar.

Sebut Kader Banser Keturunan PKI, Ustaz Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf kepada NU dan Ansor

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama menyampaikan kasus bermula saat kedua tersangka mengaku bisa mendapatkan samurai asli Jepang.

Dengan segala bujuk rayu, akhirnya korban memercayai dan menyetorkan uang kepada tersangka untuk kebutuhan ritual. Pengiriman uang dilakukan dalam kurun waktu September 2016 sampai Agustus 2020.

"Kedua tersangka meyakinkan bahwa samurai bisa dijual sampai triliunan rupiah. Korban akhirnya percaya dan menyetorkan uang kepada tersangka," beber Harviadhi kepada wartawan, Rabu(23/9/2020).

AHY Tunjuk Wagub Jatim Emil Dardak Jadi Plt Ketua Partai Demokrat Jatim

Korban yang sudah termakan bujuk rayu para tersangka, akhirnya sadar. Samurai merek Kingroll yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Merasa penasaran, korban mulai mencari samurai yang dijanjikan, ternyata barang tersebut memang tidak ada.

"Samurai yang dijanjikan memang tidak ada, hanya modus tersangka untuk menipu korban. Bahwa samurai hasil ritual bisa dijual triliunan rupiah," ungkap Harviadhi.

 

Beli Pabrik

Dari tangan tersangka polisi menyita puluhan kartu debet dan ATM dari beberapa bank dan beberapa resi tanda pengiriman uang sejak 2016 kepada tersangka.

Pamit Main Sepeda, Bocah Ditemukan Tak Bernyawa di Kubangan Bekas Galian C Mojokerto

"Barang bukti lainnya, berupa buku-buku spiritual dan doa, buku samudra mutiara, jenis bank buku tabungan, satu unit mobil Toyota Taft dan Toyota Avanza, dupa. Juga didapati beberapa senjata tajam jenis keris hingga samurai," beber Harviadhi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Kedua tersangka mengaku uang hasil memerdaya korban digunakan untuk membeli pabrik plastik, rumah, serta judi online.

Anak Kecanduan Gadget, Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.