Kategori: News

Mengaku Bisa Gandakan Uang, 2 Dukun Palsu Tipu Tetangga hingga Rp18 Miliar

Madiunpos.com, BATU - Dua warga Pujon, Kabupaten Malang, diciduk polisi karena menipu tetangganya hingga belasan miliar rupiah. Mereka menggunakan modus menjadi dukun palsu yang bisa menggandakan uang.

Kedua tersangka adalah Atim Hariyono dan Sugeng Sutrisno, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Untuk meyakinkan korban, Atim mengaku bisa menggandakan uang dengan syarat melalui sebuah ritual.

Hampir empat tahun kedua tersangka memerdaya korban. Selama itu juga, kedua dukun palsu berhasil mengeruk uang sebanyak Rp18 miliar.

Sebut Kader Banser Keturunan PKI, Ustaz Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf kepada NU dan Ansor

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama menyampaikan kasus bermula saat kedua tersangka mengaku bisa mendapatkan samurai asli Jepang.

Dengan segala bujuk rayu, akhirnya korban memercayai dan menyetorkan uang kepada tersangka untuk kebutuhan ritual. Pengiriman uang dilakukan dalam kurun waktu September 2016 sampai Agustus 2020.

"Kedua tersangka meyakinkan bahwa samurai bisa dijual sampai triliunan rupiah. Korban akhirnya percaya dan menyetorkan uang kepada tersangka," beber Harviadhi kepada wartawan, Rabu(23/9/2020).

AHY Tunjuk Wagub Jatim Emil Dardak Jadi Plt Ketua Partai Demokrat Jatim

Korban yang sudah termakan bujuk rayu para tersangka, akhirnya sadar. Samurai merek Kingroll yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Merasa penasaran, korban mulai mencari samurai yang dijanjikan, ternyata barang tersebut memang tidak ada.

"Samurai yang dijanjikan memang tidak ada, hanya modus tersangka untuk menipu korban. Bahwa samurai hasil ritual bisa dijual triliunan rupiah," ungkap Harviadhi.

 

Beli Pabrik

Dari tangan tersangka polisi menyita puluhan kartu debet dan ATM dari beberapa bank dan beberapa resi tanda pengiriman uang sejak 2016 kepada tersangka.

Pamit Main Sepeda, Bocah Ditemukan Tak Bernyawa di Kubangan Bekas Galian C Mojokerto

"Barang bukti lainnya, berupa buku-buku spiritual dan doa, buku samudra mutiara, jenis bank buku tabungan, satu unit mobil Toyota Taft dan Toyota Avanza, dupa. Juga didapati beberapa senjata tajam jenis keris hingga samurai," beber Harviadhi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Kedua tersangka mengaku uang hasil memerdaya korban digunakan untuk membeli pabrik plastik, rumah, serta judi online.

Anak Kecanduan Gadget, Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

7 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.