Kategori: News

Mengaku Bisa Gandakan Uang, 2 Dukun Palsu Tipu Tetangga hingga Rp18 Miliar

Madiunpos.com, BATU - Dua warga Pujon, Kabupaten Malang, diciduk polisi karena menipu tetangganya hingga belasan miliar rupiah. Mereka menggunakan modus menjadi dukun palsu yang bisa menggandakan uang.

Kedua tersangka adalah Atim Hariyono dan Sugeng Sutrisno, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Untuk meyakinkan korban, Atim mengaku bisa menggandakan uang dengan syarat melalui sebuah ritual.

Hampir empat tahun kedua tersangka memerdaya korban. Selama itu juga, kedua dukun palsu berhasil mengeruk uang sebanyak Rp18 miliar.

Sebut Kader Banser Keturunan PKI, Ustaz Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf kepada NU dan Ansor

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama menyampaikan kasus bermula saat kedua tersangka mengaku bisa mendapatkan samurai asli Jepang.

Dengan segala bujuk rayu, akhirnya korban memercayai dan menyetorkan uang kepada tersangka untuk kebutuhan ritual. Pengiriman uang dilakukan dalam kurun waktu September 2016 sampai Agustus 2020.

"Kedua tersangka meyakinkan bahwa samurai bisa dijual sampai triliunan rupiah. Korban akhirnya percaya dan menyetorkan uang kepada tersangka," beber Harviadhi kepada wartawan, Rabu(23/9/2020).

AHY Tunjuk Wagub Jatim Emil Dardak Jadi Plt Ketua Partai Demokrat Jatim

Korban yang sudah termakan bujuk rayu para tersangka, akhirnya sadar. Samurai merek Kingroll yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Merasa penasaran, korban mulai mencari samurai yang dijanjikan, ternyata barang tersebut memang tidak ada.

"Samurai yang dijanjikan memang tidak ada, hanya modus tersangka untuk menipu korban. Bahwa samurai hasil ritual bisa dijual triliunan rupiah," ungkap Harviadhi.

 

Beli Pabrik

Dari tangan tersangka polisi menyita puluhan kartu debet dan ATM dari beberapa bank dan beberapa resi tanda pengiriman uang sejak 2016 kepada tersangka.

Pamit Main Sepeda, Bocah Ditemukan Tak Bernyawa di Kubangan Bekas Galian C Mojokerto

"Barang bukti lainnya, berupa buku-buku spiritual dan doa, buku samudra mutiara, jenis bank buku tabungan, satu unit mobil Toyota Taft dan Toyota Avanza, dupa. Juga didapati beberapa senjata tajam jenis keris hingga samurai," beber Harviadhi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Kedua tersangka mengaku uang hasil memerdaya korban digunakan untuk membeli pabrik plastik, rumah, serta judi online.

Anak Kecanduan Gadget, Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.