Mengaku Bisa Gandakan Uang, 2 Dukun Palsu Tipu Tetangga hingga Rp18 Miliar
Untuk meyakinkan korban, dukun palsu itu mengaku bisa menggandakan uang dengan syarat melalui sebuah ritual dan iming-iming samurai asli Jepang.
Madiunpos.com, BATU - Dua warga Pujon, Kabupaten Malang, diciduk polisi karena menipu tetangganya hingga belasan miliar rupiah. Mereka menggunakan modus menjadi dukun palsu yang bisa menggandakan uang.
Kedua tersangka adalah Atim Hariyono dan Sugeng Sutrisno, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Untuk meyakinkan korban, Atim mengaku bisa menggandakan uang dengan syarat melalui sebuah ritual.
Hampir empat tahun kedua tersangka memerdaya korban. Selama itu juga, kedua dukun palsu berhasil mengeruk uang sebanyak Rp18 miliar.
Sebut Kader Banser Keturunan PKI, Ustaz Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf kepada NU dan Ansor
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama menyampaikan kasus bermula saat kedua tersangka mengaku bisa mendapatkan samurai asli Jepang.
Dengan segala bujuk rayu, akhirnya korban memercayai dan menyetorkan uang kepada tersangka untuk kebutuhan ritual. Pengiriman uang dilakukan dalam kurun waktu September 2016 sampai Agustus 2020.
"Kedua tersangka meyakinkan bahwa samurai bisa dijual sampai triliunan rupiah. Korban akhirnya percaya dan menyetorkan uang kepada tersangka," beber Harviadhi kepada wartawan, Rabu(23/9/2020).
AHY Tunjuk Wagub Jatim Emil Dardak Jadi Plt Ketua Partai Demokrat Jatim
Korban yang sudah termakan bujuk rayu para tersangka, akhirnya sadar. Samurai merek Kingroll yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Merasa penasaran, korban mulai mencari samurai yang dijanjikan, ternyata barang tersebut memang tidak ada.
"Samurai yang dijanjikan memang tidak ada, hanya modus tersangka untuk menipu korban. Bahwa samurai hasil ritual bisa dijual triliunan rupiah," ungkap Harviadhi.
Beli Pabrik
Dari tangan tersangka polisi menyita puluhan kartu debet dan ATM dari beberapa bank dan beberapa resi tanda pengiriman uang sejak 2016 kepada tersangka.
Pamit Main Sepeda, Bocah Ditemukan Tak Bernyawa di Kubangan Bekas Galian C Mojokerto
"Barang bukti lainnya, berupa buku-buku spiritual dan doa, buku samudra mutiara, jenis bank buku tabungan, satu unit mobil Toyota Taft dan Toyota Avanza, dupa. Juga didapati beberapa senjata tajam jenis keris hingga samurai," beber Harviadhi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Kedua tersangka mengaku uang hasil memerdaya korban digunakan untuk membeli pabrik plastik, rumah, serta judi online.
Anak Kecanduan Gadget, Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Kasus Investasi Bodong Rp4,6 Miliar di Banyuwangi, Polisi Mulai Periksa Saksi-Saksi
- Mengaku Tertipu Arisan Online, Warga Nganjuk Rugi Rp650 Juta
- Bos MeMiles Divonis Bebas dari Kasus Dugaan Investasi Bodong, Member Gugat Polda Jatim
- Pamerkan Alat Kelamin ke Perempuan, Pria di Malang Jadi Buronan Polisi
- Kades Korupsi Dana Desa Rp609 Juta, Uang Dipakai Urus Anak di Penjara
- Transfusi Obat Lewat Hubungan Badan Jadi Modus Dukun Cabul di Gresik
- Penipuan Modus Bantuan Rumah Kemensos, Pensiunan PNS Ini Kantongi Rp1,2 M
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.