MIRAS MAGETAN : Simpan Ratusan Liter Arak Jowo, Pria Mojorejo Ditangkap Polisi
Miras Magetan, seorang pria ditangkap polisi lantaran menyimpan dan menjual minuman keras.
Madiunpos.com, MAGETAN — Ratusan liter minuman keras jenis arak jowo disita aparat Polres Magetan saat menggeledah rumah seorang pria berinisial SU, 36, warga RT 023/RW 003, Desa Mojorejo, Kecamatan Kawedanan, Sabtu (11/3/2017). Miras tersebut hendak dijual SU di wilayah tersebut.
Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suyatni, mengatakan polisi langsung menahan SU setelah penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 00.15 WIB itu. Suyatni menyampaikan saat itu anggota Satreskrim Polres Magetan menggelar patroli rutin di wilayah Kawedanan.
Selanjutnya, ada warga yang memberi informasi SU memiliki dan menjual miras arak jowo. “Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah SU,†kata dia kepada wartawan di Mapolres Magetan, Senin (13/3/2017).
Dari tangan SU, polisi menemukan 13 jeriken dan beberapa botol bekas air mineral berisi arak jowo. Setiap jeriken berisi 32 liter arak jowo sehingga total ada 416 liter arak jowo yang disimpan SU di rumahnya.
“Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenai Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,†kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Senin.
Editor : Suharsih
Baca Juga
- MIRAS MAGETAN : Tergiur Laba Melimpah, Warga Getasanyar Nekat Jual Arjo di Rumah
- MIRAS MAGETAN : Kedapatan Konsumsi dan Jual Miras, Pria Ini Ditangkap Polisi
- MIRAS MAGETAN : Polisi Gagalkan Pengiriman Arak Jowo dari Bekonang ke Madiun
- MIRAS MAGETAN : Ribuan Liter Arak dan Anggur Dimusnahkan di Magetan
- MIRAS MAGETAN : Polisi Sita Seribuan Liter Arak Jawa di Magetan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.