MIRAS MAGETAN : Ribuan Liter Arak dan Anggur Dimusnahkan di Magetan

MIRAS MAGETAN : Ribuan Liter Arak dan Anggur Dimusnahkan di Magetan Pemusnahan minuman keras (miras) berupa 2.299,5 liter arak jowo (arjo) dan 60 botol anggur merah hasil sitaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semester II/2015 di halaman Mapolres Magetan, Jumat (18/12/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

    Miras Magetan berjumlah ribuan liter dimusnahkan aparat Polres Magetan.

    Madiunpos.com, MAGETAN — Aparat Polres Magetan memusnahkan minuman keras (miras) berupa 2.299,5 liter arak jowo (arjo) dan 60 botol berisi anggur merah hasil sitaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semester II/2015 di halaman Mapolres Magetan, Jumat (18/12/2015) pukul 11.00 WIB.

    Pantauan Madiunpos.com di lokasi, selain Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora pula hadir menyaksikan dan melaksanakan pemusnahan miras itu Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Magetan Mei Sugiartini, Komandan Pasakas Lanud Iswahyudi, Komandan Secata A Magetan, segenap anggota forum pimpinan daerah (forpimda) Magetan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pejabat Polres Magetan, serta anggota Polres Magetan.

    Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora mengatakan razia dan giat pemusnahan dilakukan aparat Polres Magetan untuk meminimalisasi peredaran miras di wilayah Magetan. Kegiatan pemusnahan miras itu, lanjut dia, merupakan bukti keseriusan polisi memberantas pekat.

    Diingatkan Johanson Ronald Simamora, hampir semua jenis kejahatan berangkat dari pengaruh miras dan obat-obatan terlarang. “Hampir semua jenis kejahatan diawali dari pelaku yang mengonsumsi miras dan obat-obatan terlarang sehingga mereka kehilangan kontrol diri. Setelah hilang kontrol, para pelaku kejahatan berani berbuat kriminalitas sesuai keinginan dan kehendak masing-masing,” kata Johanson Ronald Simamora saat dijumpai wartawan di sela-sela pemusnahan miras itu, Jumat.

    Butuh Bantuan Warga
    Johanson Ronald Simamora menjelaskan peredaran miras di Magetan maupun berbagai daerah lain di Indonesia akan terus terjadi sehingga polisi sangat membutuhkan kontribusi atau bantuan dari masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku pekat. Dia meminta masyarakat berperan aktif melaporkan atau menginformasikan kepada pihak kepolisian setiap temuan penggunaan miras agar bisa segera ditindaklanjuti.

    Pemusnahan kalpot brong atau modifikasi di halaman Mapolres Magetan, Jumat (18/12/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)
    Pemusnahan kalpot brong atau modifikasi di halaman Mapolres Magetan, Jumat (18/12/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

    "Para penjual miras telah terlebih dahulu dikenai hukuman denda dan tindak pidana ringan. Bukan hanya miras, kami kali ini juga memusnahkan knalpot brong [modifikasi] yang diperoleh dari hasil razia petugas. Para pelanggar, yakni pengguna kendaraan dengan knalpot brong juga sudah kami berikan sanksi dengan tilang," jelas Johanson Ronald Simamora.

    Sementara itu, Plt Sekda Magetan, Mei Sugiartini mengapresiasi keberhasilan pihak Polres Magetan dalam meminimalisasi peredaran miras di Magetan. Pemberantasan pekat, menurut dia, bukan hanya tugas polisi, melainkan semua elemen masyarajat.

    “Jadikan keberhasilan operasi miras ini sebagai langkah awal untuk terus menekan peredaran miras dan narkotika yang mengganggu ketentraman serta ketertiban masyarakat,” jelas Mei Sugiartini.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
    KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.