Miris, Suami Paksa Istri dan Anak Curi Kotak Amal di Masjid

Tersangka mengaku mencuri kotak amal di masjid karena faktor ekonomi. Dia sebagai otak pencurian mengaku menggangur selama dua bulan.

Miris, Suami Paksa Istri dan Anak Curi Kotak Amal di Masjid Tersangka kasus pencurian kotak amal di Kabupaten Malang ditahan. (Detikcom-Muhammad Aminudin)

    Madiunpos.com, MALANG - Polisi menetapkan RSH, 43, sebagai tersangka dan otak pencurian kotak amal masjid di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tersangka mengancam tidak akan menafkahi jika istri dan anaknya menolak membantu mencuri.

    RSH diketahui indekos di wilayah Blitar, tepatnya di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Alamat lain yang disebutkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

    "Jadi tersangka mengancam tidak akan menafkahi, jika tidak ikut mencuri. Itu disampaikan kepada perempuan berstatus mantan istri dan anak laki-lakinya. Hingga kemudian mereka ikut mencuri," terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, kepada wartawan di Mapolres Malang, Jl. Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (23/11/2020).

    Warga Surabaya Kini Bisa Nonton Drive In Senja, “Layar Tancap” saat Pandemi Covid-19

    Hendri menegaskan penahanan sudah dilakukan terhadap RSH, setelah cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka. Sementara perempuan yang diketahui mantan istri dan anak laki-lakinya diputuskan dilakukan pembinaan.

    "Tersangka RSH merupakan otak dari aksi pencurian, untuk perempuan sama anak laki-laki kita berikan pembinaan melibatkan dinas terkait," tegas Hendri.

    Hendri membeberkan pengungkapan berawal dari penyelidikan rekaman kamera CCTV pencurian kotak amal di sebuah masjid wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang.

    PAD Rendah Jadi Ganjalan Wacana Provinsi Madura

     

    Alasan Ekonomi

    Dari penyelidikan itu, lanjut Hendri, Satreskrim Polres Malang berhasil mengidentifikasi pelaku. Dibantu Polsek Pagelaran akhirnya pelaku bisa ditangkap.

    "Tersangka diamankan Sabtu (21/11) siang oleh Satreskrim dibantu Polsek Pagelaran. Selain tersangka, turut juga disita barang bukti kejahatan," beber Hendri.

    Tersangka dikenakan Pasal 263 tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    Suami Pergi Yasinan, Istri di Tulungagung Dibunuh Tetangga secara Sadis

    Tersangka mengaku mencuri karena faktor ekonomi. Dia sebagai otak pencurian mengaku menggangur selama dua bulan. Sebelumnya, tersangka bekerja menjadi kernet bus. "Motifnya adalah ekonomi," ujar Hendri.

    Hendri membeberkan dalam pemeriksaan, RSH mengaku dulu bekerja sebagai kernet bus. Pandemi Covid-19 membuat tersangka kehilangan pekerjaan.

    "Tersangka dulu kernet bus, dan beralasan karena pandemi Covid-19 kehilangan pekerjaan dan kemudian menganggur," beber Hendri.

    Berselisih Paham, Pemuda di Lamongan Tega Menganiaya Tetangga hingga Meninggal

     

    Putus Asa

    Karena tak memiliki pekerjaan itulah, tersangka RSH nekat mencuri uang di dalam kotak amal masjid. Parahnya, RSH memaksa istri dan anaknya ikut melancarkan aksi kejahatannya.

    "Tersangka mengaku putus asa, karena tidak punya pekerjaan. Kemudian mempunyai niat mencuri. Dan memaksa istri dan anaknya untuk ikut. Jika tidak, tidak akan dinafkahi," beber Hendri Umar.

    Sebelumnya diberitakan selama beraksi mencuri kotak amal dan mukena di masjid-masjid, satu keluarga terdiri atas bapak, ibu, dan anak tersebut kompak. Mereka bergantian menjaga agar tidak ketahuan.

    Dorong Imunitas Santri Ponpes, Mustika Ratu Bagikan 1.600 Starter Pack Ramuan Herbal

    Salah satu aksinya di Masjid Darul Khoirut di Jalan Wahid Hasyim, Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis (19/11/2020) terekam kamera CCTV. Mereka membuka kotak amal dengan mencongkel bagian tutupnya. Seluruh isi kotak amal kemudian dikuras pelaku dan terlihat dimasukkan ke tas yang sudah dibawa.

    Rupanya, pelaku juga melakukan aksi pencurian di sebuah masjid wilayah Clumprit, yang masih berada di Kecamatan Pagelaran. Pencurian mukena dan sajadah itu juga terekam kamera CCTV milik masjid.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.