Modal Obeng, Pelaku Ini Gasak Emas 60 Gram dan Uang Tunai
Pelaku mencongkel jendela atau vetilasi dengan obeng, agar bisa masuk ke dalam rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Pelaku pencurian perhiasan emas 60 gram senilai Rp54 juta dan uang tunai Rp 17 juta, dibekuk. Tersangka, MA, 51, diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo.
Warga asal Kecamatan Sooko itu pun mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah warga di Desa/Kecamatan Jenangan.
"Pelaku ini modal obeng dan nekat, dia nyari rumah kosong buat digasak," tutur Kanit Resmob Polres Ponorogo IPDA Anggara Gilang, Kamis (18/6/2020).
Pulang dari Surabaya, 1 PDP Covid-19 Asal Ponorogo Meninggal Dunia
Tersangka, lanjut Anggar, mencongkel jendela atau ventilasi yang ada di atas daun pintu agar bisa masuk ke dalam rumah korban. "Tersangka leluasa mencari barang berharga karena rumah korban kosong," imbuh Anggara seperti dilansir dari Detik.com.
Akibat perbuatannya tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta. "Kejadiannya pada saat bulan puasa lalu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal salat taraweh," terang Anggara.
Rapid Test Mahal, Ratusan Sopir Truk Logistik di Banyuwangi Mogok
Menurutnya, tersangka melakukan pencurian di beberapa lokasi. Uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
"Barang bukti yang kita amankan tinggal sedikit, uangnya diputar tersangka untuk bayar utang dan kebutuhan," jelas Anggara.
Tersangka menggunakan sepeda motor untuk berkeliling mencari rumah kosong. "Dia enggak pernah mapping, cuma keliling aja cari rumah kosong terus masuk," ujar Anggara.
#Kamis Misteri: Pos Polisi 02 Jombang Yang Angker
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
"Tersangka sudah kami tangkap. Masih didalami lokasi mana saja yang sudah dia curi," pungkasnya.
Editor : Arif Fajar Setiadi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.