Pemilik distro pelaku pelecehan terhadap 16 perempuan, Satrya Nur Rochman, 26, ditahan di Polres Lamongan. (Detikcom-Eko Sudjarwo)
Madiunpos.com, LAMONGAN - Seorang pemilik distro di Lamongan, Jawa Timur, ditahan setelah melakukan pelecehan terhadap 16 perempuan, satu di antaranya masih di bawah umur. Pelaku melakukannya bermodus endorse dan model.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun, mengatakan modus pelecehan seksual yang dipakai pelaku bernama Satrya Nur Rochman, 26, ini adalah dengan merayu para gadis yang dikenalnya untuk dijadikan model atau endorse distro miliknya.
Korban dibujuk untuk mempromosikan produk pakaian di distro tempat usahanya. Jurus pelaku ternyata cukup ampuh untuk mendatangkan para korbannya ke distro.
Pacitan Kembali Diguncang Gempa, Warga Berhamburan Keluar Rumah
"Jadi pelaku ini menjanjikan korbannya untuk dijadikan model dan meng-endorse distronya," kata Harun kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Harun menerangkan rata-rata 16 korban yang berumur belasan tahun itu tidak keberatan dan senang menyambut tawaran pelaku. Para korban ini juga tidak datang berombongan namun sesuai dengan jadwal yang sudah dikirim tersangka.
Begitu korban datang, pelaku langsung diminta masuk ke ruang ganti di ruang distro. "Korban tidak ada satu pun yang menaruh curiga dengan tawaran tersangka," kata Harun.
Siap-Siap Lur, Polda akan Terapkan E-Tilang di Seluruh Jatim
Saat masuk ke kamar ganti itulah, lanjut Harun, pelaku melancarkan aksinya. Caranya, menyusul masuk ke kamar ganti dengan membawa baju yang akan dipakai oleh korban.
Saat masuk ke ruang ganti itulah pelaku beraksi memegang alat vital korban dengan alasan untuk dipaskan dengan baju. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka bahkan mengabadikan para tersangka yang diambil di kamar ganti.
"Tersangka menempelkan baju itu ke bagian dada korban. Nah, saat menempelkan baju pada bagian depan korban itu, kemudian tangan korban 'nakal' mengarah ke bagian sensitif korban," kata Harun.
Rendang hingga Rawon, Inilah 9 Kuliner Khas Indonesia Dijamin Lezat
Tak cukup sampai itu, lanjut Harun, ada korban yang mengaku tidak hanya dilecehkan, tetapi kebablasan hingga diminta pelaku untuk melakukan oral seks.
"Ternyata tersangka juga pernah memaksa seorang korban dengan cara menarik korban menuju kamar belakang. Tapi tidak berhasil karena korban berani menolak dan melepas cengkeraman tangan pelaku," tandas Harun.
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
This website uses cookies.