MUKTAMAR NU : 29 PWNU dan 300 PCNU Minta Muktamar Diulang dalam 3 Bulan

MUKTAMAR NU : 29 PWNU dan 300 PCNU Minta Muktamar Diulang dalam 3 Bulan Sejumlah Pengurus PWNU dan PCNU menggelar rapat di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur, Rabu (5/8/2015). Sekitar 29 PWNU dan kurang lebih 300 PCNU menolak menghadiri Sidang Pleno Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU karena penerapan Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) tidak melalui proses yang sah dan menolak hasil Muktamar Ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang. Perwakilan PWNU dan PCNU akan menempuh jalur hukum serta meminta PBNU Periode 2010-2015 melakukan muktamar ulang paling lambat tiga bulan. (JIBI/Solopos/Antara/Syaiful Arif)

    Muktamar NU di Jombang dinilai cacat hukum sehingga perlu diulang.

    Solopos.com, JOMBANG — Ratusan peserta Muktamar Ke-33 NU menggelar pertemuan di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Rabu (5/8/2015). Hasilnya, hasil Muktamar Ke-33 NU di Jombang dianggap tak sah sehingga muktamar dianggap perlu diulang.

    Ketua Tanfidziyah PCNU Jember K.H. Abdullah Syamsul Arifin selaku pimpinan pertemuan yang diklaim sebagai "muktamar lanjutan" itu menyatakan 401 peserta dari 29 PWNU dan 300 PCNU se-Indonesia menolak apapun hasil Muktamar Ke-33 NU. Karena itu dianggap perlu melakukan muktamar ulang yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan mendatang.

    Para muktamirin yang memilih mengikuti pertemuan di Pondok Pesantren Tebuireng ketimbang Sidang Pleno Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU di Alun-Alun Jombang juga bersepakat menggugat PBNU periode 2010-2015. PBNU pimpinan K.H. Said Aqil Siradj itu dinilai melanggar AD/ART dan melakukan berbagai rekayasa dalam Muktamar ke-33 NU yang mengabaikan ahlakul karimah.

    Ratusan muktamirin yang mewakili 29 PWNU dan 300 PCNU itu berniat menggelar muktamar ulang sendiri jika PBNU demisioner tak membuat muktamar ulang dalam jangka waktu tiga bulan. "Kalau tidak dilaksanakan, forum lintas wilayah akan menyelenggarakan muktamar sendiri," kata Syamsul.

    Dihadiri Hasyim Muzadi
    Mantan Katib Aam PBNU K.H. Malik Madani dan mantan Rais Syuriah PBNU K.H. Hasyim Muzadi tampak hadir dalam forum linas wilayah pengurus NU se-Indonesia itu. Sebelum akhirnya meninggalkan forum itu, Hasyim Muzadi meminta muktamirin yang hadir tidak membuat muktamar tandingan karena ia nilai bakal membelah dan menghancurkan NU.

    "Akan sulit kita bertanggung jawab kepada umat, masyarakat Indonesia, dan pergaulan dunia," katanya.

    Meski melarang forum itu menjadi muktamar tandingan, Hasyim tegas dan jelas mempersilakan para muktamirin dalam forum itu mengkritik atau mengoreksi Muktamar Ke-33 NU. Kendati forum lintas wilayah itu sempat diberitakan Kantor Berita Antara seolah-olah kumpulan pendukung Hasyim Muzadi sebgai rais aam, mantan Rais Syuriah PBNU itu justru menyampaikan penolakan seandainya ia dicalonkan sebagai rais aam melalui forum tersebut.

    "Jangan ada pemilihan rais aam. Kalau Anda lakukan, itu membentur ulama-ulama. Saya tak mau berbenturan dengan ulama. Penyakitnya bukan ulama, tetapi kelompok yang merekayasa," tegas dia.

    Didukung Gus Solah
    Sementara itu, pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng K.H. Salahuddin Wahid (Gus Solah) menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan adanya muktamar tandingan, meski turut menolak hasil Muktamar Ke-33 NU yang dinilai cacat hukum. Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, Gus Solah telah menyoroti mekanisme pertanggungjawaban kepemngurusan PBNU 2010-2015 yang tak mengakomodasi pandangan umum pengurus wilayah dan pengurus cabang.

    Ia juga menilai penerapan pemilihan rais aam melalui ahlul halli wal aqdi (AHWA) dalam Muktamar Ke-33 NU di Jombang itu cacat hukum. "Kalau AHWA cacat hukum, maka Rais Aam yang dipilih dengan AHWA juga tidak sah, ketua umum juga tidak sah karena harus disetujui Rais Aam," katanya.

    Dalam kesempatan itu, Ketua PWNU Jawa Tengah Abu Hafsin mengusulkan untuk membuat berita acara penolakan dan mengajukan gugatan ke pengadilan. "Kita akan menggugat PBNU sekarang untuk muktamar ulang, karena muktamar sekarang cacat hukum. Ini kita serahkan ke pengadilan," katanya.

    Sementara itu, mantan Katib Aam PBNU KH Malik Madani juga mengungkapkan keprihatinan atas pelaksanaan Muktamar Ke-33 NU. Forum ditutup setelah pembacaan kesepakatan para pengurus PWNU dan PCNU yang hadir dan dilanjutkan dengan istigasah di masjid pondok pesantren setempat.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.