Kategori: News

Munculnya Klaster Pernikahan, Bukti Satgas Penanganan Covid-19 Madiun Kecolongan

Madiunpos.com, MADIUN -- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun kecolongan atas munculnya klaster resepsi pernikahan di Dukuh Bulurejo, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu. Acara resepsi pernikahan itu diduga tidak disiplin protokol kesehatan bahkan ada acara hiburan tari reog.

Informasi yang dihimpun Madiunpos.com, Senin (14/6/2021), acara resepsi pernikahan yang berlangsung pada 2 Juni 2021 dilakukan secara meriah. Pemilik hajatan menggelar acara hiburan tari reog untuk memeriahkan acara pernikahan itu. Bukan hanya itu, tamu undangan yang seharusnya hanya dibatasi 150 orang, ternyata tidak dipatuhi.

Saat ini ada 88 orang yang terpapar Covid-19 dari klaster pernikahan tersebut. Sebanyak 66 orang merupakan warga Dukuh Bulurejo dan 22 orang merupakan warga Dukuh Kedungrejo, Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu. Merekan dinyatakan positif setelah menjalani rapid test antigen.

Waduh, Klaster Resepsi Pernikahan di Madiun Bertambah, Total 88 Orang Positif Covid-19

Kapolsek Wungu, AKP Isnaini Ujianto, mengatakan hajatan resepsi pernikahan di Desa Bantengan tidak memiliki izin. Polsek Wungu, kata dia, tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan hajatan dalam bentuk apapun.

“Sesuai SE Bupati kan memang diperbolehkan acara hajatan. Tentunya dengan tidak boleh mengesampingkan protokol kesehatan,” kata dia, Senin.

Dia menuturkan dalam surat edaran bupati memang diperbolehkan menggelar hajatan, tetapi tidak boleh menyelenggarakan acara hiburan.

Saat ditanya terkait penyelenggaraan tari reog dalam hajatan tersebut, Isnaini mengaku tidak mengetahui hal itu.

“Yang jelas untuk hiburan tidak ada izin,” ujar dia.

Tracing Klaster Pernikahan di Madiun Diperluas, 28 Orang Dites

Mengenai petugas Bhabinkamtibmas yang memantau jalannya hajatan itu, Isnaini mengatakan kemungkinan kegiatan tersebut tidak terpantau oleh petugas. Hal ini karena lokasi hajatan berada di tempat terpencil.

Berkaca pada munculnya klaster resepsi pernikahan di Bulurejo itu, lanjut dia, acara hajatan di Kecamatan Wungu akan dilarang untuk sementara waktu. Pihaknya akan menindak warga yang nekat menggelar hajatan.

“Untuk pernikahan, cukup akad nikah yang dihadiri sepuluh orang,” jelasnya.

Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.