Munculnya Klaster Pernikahan, Bukti Satgas Penanganan Covid-19 Madiun Kecolongan
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun kecolongan atas munculnya klaster resepsi pernikahan di Dukuh Bulurejo, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu.
Madiunpos.com, MADIUN -- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun kecolongan atas munculnya klaster resepsi pernikahan di Dukuh Bulurejo, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu. Acara resepsi pernikahan itu diduga tidak disiplin protokol kesehatan bahkan ada acara hiburan tari reog.
Informasi yang dihimpun Madiunpos.com, Senin (14/6/2021), acara resepsi pernikahan yang berlangsung pada 2 Juni 2021 dilakukan secara meriah. Pemilik hajatan menggelar acara hiburan tari reog untuk memeriahkan acara pernikahan itu. Bukan hanya itu, tamu undangan yang seharusnya hanya dibatasi 150 orang, ternyata tidak dipatuhi.
Saat ini ada 88 orang yang terpapar Covid-19 dari klaster pernikahan tersebut. Sebanyak 66 orang merupakan warga Dukuh Bulurejo dan 22 orang merupakan warga Dukuh Kedungrejo, Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu. Merekan dinyatakan positif setelah menjalani rapid test antigen.
Waduh, Klaster Resepsi Pernikahan di Madiun Bertambah, Total 88 Orang Positif Covid-19
Kapolsek Wungu, AKP Isnaini Ujianto, mengatakan hajatan resepsi pernikahan di Desa Bantengan tidak memiliki izin. Polsek Wungu, kata dia, tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan hajatan dalam bentuk apapun.
“Sesuai SE Bupati kan memang diperbolehkan acara hajatan. Tentunya dengan tidak boleh mengesampingkan protokol kesehatan,” kata dia, Senin.
Dia menuturkan dalam surat edaran bupati memang diperbolehkan menggelar hajatan, tetapi tidak boleh menyelenggarakan acara hiburan.
Saat ditanya terkait penyelenggaraan tari reog dalam hajatan tersebut, Isnaini mengaku tidak mengetahui hal itu.
“Yang jelas untuk hiburan tidak ada izin,” ujar dia.
Tracing Klaster Pernikahan di Madiun Diperluas, 28 Orang Dites
Mengenai petugas Bhabinkamtibmas yang memantau jalannya hajatan itu, Isnaini mengatakan kemungkinan kegiatan tersebut tidak terpantau oleh petugas. Hal ini karena lokasi hajatan berada di tempat terpencil.
Berkaca pada munculnya klaster resepsi pernikahan di Bulurejo itu, lanjut dia, acara hajatan di Kecamatan Wungu akan dilarang untuk sementara waktu. Pihaknya akan menindak warga yang nekat menggelar hajatan.
“Untuk pernikahan, cukup akad nikah yang dihadiri sepuluh orang,” jelasnya.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.