NARKOBA KEDIRI : Kirim Ganja 80 Gram via JNE, Mahasiswa Kediri Ditangkap Polisi

NARKOBA KEDIRI : Kirim Ganja 80 Gram via JNE, Mahasiswa Kediri Ditangkap Polisi Aparat Polsek Kediri Kota menunjukkan mahasiswa berinsial ASA ditangkap polisi saat mengirim paketan ganja ke Bogor, Senin (31/7/2018). (Istimewa/polreskedirikota.com)

    Narkoba Kediri, seorang mahasiswa ditangkap saat hendak mengirim ganja ke Bogor.

    Madiunpos.com, KEDIRI — Seorang mahasiswa berinisial ASA, 20, warga Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, ditangkap aparat Polresta Kediri lantaran mengirim satu paket ganja lewat jasa pengiriman paket, JNE.

    Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sucipto, mengatakan manajemen JNE mencurigai paket yang dikirim ASA. Manajemen JNE Kediri kemudian melaporkan hal itu ke polisi.

    Manajemen JNE merasa ada hal yang mencurigakan dari paket yang dikirim ASA karena dari keterangan isi barang dan berat barang tidak wajar. Dari keterangan karyawan JNE, kata dia, ASA mengirim paket tersebut di kantor JNE wilayah Kecamatan Gurah, Kediri, Rabu (26/7/2017) sekitar pukul 09.29 WIB.

    Paket tersebut akan dikirim ke orang berinisial ABY dengan alamat Toko Murah Meubel Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Bogor. Kemudian pada Sabtu (29/7/2017), paket tersebut yang semula di agen diteruskan ke cabang JNE diperiksa.

    "Paket tersebut juga dicurigai karena dari keterangan isi barang dan berat barang tidak wajar,” kata Sucipto kepada wartawan di Mapolsek Kediri Kota, Senin (31/7/2017).

    Karena mencurigakan, kata dia, manajemen JNE berupaya menghubungi pengirim untuk melakukan cek bersama dan ternyata nomor telepon pengirim paketan itu tidak aktif. Selanjutnya, manajemen JNE menghubungi kepolisian untuk memeriksa isi paket tersebut.

    Paket tersebut dibuka dan ternyata berisi tumbuhan kering berupa daun ganja. Polisi pun menyelidiki dan menangkap ASA yang saat itu sedang berada di rumah.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah bungkus paket dari kardus, satu tempat rokok LA, satu wadah plastik, ganja seberat 80 gram, satu lembar resi pengiriman barang, serta uang tunai Rp450.000.

    “Pelaku ditahan dan akan dikenai Pasal 115 UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Selasa (1/8/2017).

     



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.