NARKOBA MAGETAN : Asyik Konsumsi Sabu-Sabu, Tamu Hotel Wisata Magetan Dicokok Polisi

NARKOBA MAGETAN : Asyik Konsumsi Sabu-Sabu, Tamu Hotel Wisata Magetan Dicokok Polisi Laki-laki berusia paruh baya berinisial JI, 52, diperiksa petugas Polres Magetan di Mapolres Mageyan karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (11/01/2016). (Polresmagetan.com)

    Narkoba Magetan dikonsumsi warga di hotel wisaya Magetan.

    Madiunpos.com, MADIUN — Tim Buru Sergap (Buser) Satnarkoba Polres Magetan mengamankan laki-laki berusia paruh baya yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (11/01/2016) pukul 20.30 WIB.

    Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora melalui Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Suwadi mengatakan petugas mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial  JI, 52, asal RT 014/RW 002 Desa Purwodadi, Kecamatan Barat,  Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim). Pelaku ditangkap di sebuah hotel di objek wisata yang berada di Magetan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Madiunpos.com, Tim Buser Satnarkoba mengamankan barang bukti dari tangan tersangka JI, antara lain berupa sebuah kantong plastik klip berisikan kristal warna putih seberat 0,26 gr, satu unit handphone (HP) merek Cross, dan dua buah pipet kaca. Menurut dia, pengguna obat-obatan terlarang itu diancam hukuman pidana hingga 20 juta.

    “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Suwadi soal kasus narkoba Magetan, Selasa (12/1/2016).

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
    KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.