Narkoba Ngawi: Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi karena Miliki Ganja
Seorang remaja asal Desa Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, berinisial DDW, 17, dibekuk petugas kepolisian karena memiliki daun ganja, Selasa (19/6/2018) malam.

<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, NGAWI</strong> -- Seorang remaja asal Desa Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, berinisial DDW, 17, dibekuk petugas <a title="Tol Wilangan-Kertosono Dibuka 24 Jam untuk Arus Balik Lebaran" href="http://madiun.solopos.com/read/20180619/516/923106/tol-wilangan-kertosono-dibuka-24-jam-untuk-arus-balik-lebaran">kepolisian</a> karena memiliki daun ganja, Selasa (19/6/2018) malam.</p><p dir="ltr">"Benar, Selasa kemarin tim Resnarkoba Polres Ngawi membekuk seorang remaja berusia 17 tahun karena memiliki narkoba golongan I jenis tanaman ganja," kata Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, kepada <em>Madiunpos.com</em>, Rabu (20/6/2018).</p><p dir="ltr">Eko menuturkan remaja itu ditangkap<a title="Kapolda Jatim Ancam Tindak Tegas Produsen dan Penjual Balon Udara" href="http://madiun.solopos.com/read/20180619/516/922958/kapolda-jatim-ancam-tindak-tegas-produsen-dan-penjual-balon-udara"> petugas saat berada</a> di SPBU Terminal Lama, Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi.</p><p dir="ltr">Penangkapan DDW ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku ini memiliki daun ganja. Atas informasi itu, petugas kemudian membuntutinya dan menggeledah barang bawaannya saat berada di SPBU Terminal Lama.</p><p dir="ltr">Dalam penggeledahan itu ditemukan bungkus putih yang berisi daun ganja. Remaja itu pun langswa ung dibake Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.</p><p dir="ltr">Mengenai dari mana sumber ganja tersebut, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Dari <a title="Kemolekan Pantai Perawan di Malang Jatim Bikin Kagum" href="http://madiun.solopos.com/read/20180619/516/922875/kemolekan-pantai-perawan-di-malang-jatim-bikin-kagum">tangan tersangka</a>, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,4 gram, <em>handphone</em>, dan sepeda motor Honda Revo berpelat nomor AE 4510 LV.</p><p dir="ltr">"Tersangka diduga melanggar Pasal 11 ayat (1) dan atau Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Eko. </p><p><strong>Silakan </strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong> dan </strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong> untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>
Editor : Rohmah Ermawati
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.