NARKOTIKA : Gara-Gara Palang Perlintasan Sepur, Petualangan Pengedar Sabu Ini Berakhir

NARKOTIKA : Gara-Gara Palang Perlintasan Sepur, Petualangan Pengedar Sabu Ini Berakhir Polisi menunjukkan barang bukti kasus narkoba Madiun di depan tersangka pengedarnya, Yoyok Widianto (berpenutup wajah), di Mapolresta Madiun, Jawa Timur, Rabu (25/3/2015). Polisi menyita sabu-sabu dan alat isapnya dari Yoyok. (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

    Narkotika jenis sabu ini berhasil diungkap polisi Kota Madiun berkat palang perlintasan kereta api.

    Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Peredaran narkotika di Kota Madiun terus diawasi oleh aparat Polresta Madiun. Kali ini, seorang pemuda berusia 22 tahun warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun berhasil dibekuk aparat lantaran nekat mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu.

    Peristiwa penangkapan pemuda berinisial BYA tersebut dilakukan, Jumat (3/4/2015) malam hari sekitar pukul 21.30 WIB. Pemuda yang juga kernet truk itu diincar petugas setelah masyarakat setempat melapor tentang adanya peredaran narkoba di wilayah mereka.

    “Kami mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah setempat. Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan mengintai pelaku,” ujar Kasubag Humas Polresta Madiun AKP Ida Royani kepada sejumlah awak media dan Madiun Pos di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2015).

    Pengintaian pelaku pengedar narkoba terus dilakukan oleh aparat demi mendapatkan barang bukti. Suatu malam, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi jual beli narkoba di terminal Kota Madiun. Petugas pun membuntutinya.

    Ketika akan melintasi rel perlintasan kereta api Madiun, mendadak palang pintu sepur turun untuk memberi kesmepatan kereta yang mau melintas. Tentu saja, kesempatan ini tak disia-siakan polisi. Dalam sekejap, polisi segera menangkap pelaku di lokasi.

    Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,32gram. Barang haram tersebut disimpan pelaku bok di bawah stang motor pelaku bersama bungkus rokok.

    “Pelaku tak bisa mengelak ketika petugas menangkapnya beserta barang buktinya,” ujar Ida.

    Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang -Undang (UU) No 35/ 2009 tentang Narkotika. Atas ulahnya itu, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara atau denda minimal Rp1 miliar.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.