NENEK DIDAKWA MENCURI : Demi Kemanusiaan, Wakil Bupati Situbondo Pasang Badan untuk Jaminan Sang Nenek

NENEK DIDAKWA MENCURI : Demi Kemanusiaan, Wakil Bupati Situbondo Pasang Badan untuk Jaminan Sang Nenek Nenek Asyani saat duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Situbondo, Jatim (detik.com)

    Nenek didakwa mencuri kayu jati di tanah pekarangannya sendiri oleh perhutani mulai mengundang simpatik beberapa tokoh. Tak hanya mahasiswa atau masyarakat umum, wakil bupati Situbondo pun rela pasang badan.

     

    Madiunpos.com, SITUBONDO – Dukungan terhadap Asyani alias Bu Muaris yang ditahan karena didakwa mencuri 7 batang kayu jati milik Perhutani, terus berdatangan. Wakil Bupati Situbondo, Rahmad secara khusus ikut memberi perhatian kasus yang menimpa nenek berusia 63 tahun tersebut.

     

     

    Rahmad yang juga Ketua DPD Partai Golkar Situbondo itu mendatangi pengadilan negeri, dan menyatakan dukungannya agar nenek asal Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng itu dikeluarkan dari sel tahanan.

     

    "Saya siap dijadikan jaminan, agar nenek Asyani bisa segera mendapatkan penangguhan penahanan," kata Wabup Rahmad kepada detikcom, Kamis (12/3/2015).

     

    Menurut Rahmad, ada beberapa kepala desa di wilayah wilayah barat Situbondo, khususnya di Kecamatan Jatibanteng, yang juga siap dijadikan jaminan.

     

    Mereka merasa iba dengan nasib nenek Asyani, yang dituduh melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani. Karena itu, papar Wabup Rahmad, pihaknya akan segera berkoodinasi dengan kuasa hukum Asyani, untuk mengajukan penangguhan penahanan.

     

    "Ini semata-mata atas nama kemanusiaan. Saya sudah berkoordinasi dengan beberapa kepala desa, mereka juga siap menjadi jaminan penangguhan penahanan nenek Asyani," tandasnya.

     

    Selama berada di PN Situbondo, Wabup Rahmad tampak cukup lama berbincang dengan Kepala Desa Jatibanteng, Dwi Kurniadi. Rahmad meminta penjelasan sang Kades, terkait status kepemilikan lahan yang menjadi lokasi penebangan pohon kayu jati.

     

    Kades Dwi Kurniadi pun menerangkan, jika saat penebangan pohon jati dilakukan, status tanah adalah hak milik Asyani. Tanah itu merupakan warisan dari orang tua terdakwa, Muaris.

    "Makanya, kami merasa kasihan kalau Bu Asyani dituduh mencuri. Untuk kebutuhan makan, beliau setiap harinya menjadi tukang pijat keliling. Semua warga desa tahu tentang kepemilikan lahan itu. Makanya, kalau sidang ini dipaksakan dan Bu Asyani dijatuhi hukuman, kami siap demo," timpal Lisatini, istri Kades Dwi Kurniadi.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.