Ngeri! Member Pusat Kebugaran di Surabaya Ditusuk 17 Kali hingga Pisau Bengkok

Pelaku menusuk korban sebanyak 17 kali dengan pisau. Bahkan pisau tersebut hingga bengkok seusai digunakan menusuk.

Ngeri! Member Pusat Kebugaran di Surabaya Ditusuk 17 Kali hingga Pisau Bengkok Pisau yang digunakan pelaku saat menusuk korban bengkok (Deny Prastyo Utomo)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Kasus pembunuhan member sebuah pusat kebugaran di Surabaya terungkap. Pelaku pembunuhan yang merupakan personal trainer telah ditangkap.

    Korban bernama Fardi Chandra, 46, warga Gembong Sawah meninggal setelah ditusuk oleh Eren, 38, warga Jl. Kapas Gading Madya, Dukuh Setro, Tambaksari.

    Pelaku menusuk korban sebanyak 17 kali dengan pisau. Bahkan pisau tersebut hingga bengkok seusai digunakan menusuk. Pelaku nekat melakukan aksinya karena sering di-bully.

    Gempa M 4,6 Yogya Kagetkan Warga Pacitan

    "Tersangka ini dendam sejak lama, sejak satu tahun yang lalu. Tersangka berusaha bicara baik-baik namun tidak diindahkan oleh korban yang terus mem-bully. Makanya tersangka mempunyai rencana melakukan pembunuhan. Jadi dia [tersangka] akan menghabisi karena dendam kesumat, artinya dia sudah lama melakukan itu," kata Kapolsek Sukolilo, Kompol Subiyantana, kepada wartawan saat rilis di Mapolsek Sukolilo, Selasa (27/4/2021).

    "Diejek, di-bully, kata-katanya kamu tak habisi sama keluargamu. Jadi [tersangka] merasa tersinggung. Karena dia dihina sebagai piti [personal trainer] hanya cari makan dan sebagainya, sehingga dia punya niat melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Subiyantana.

    Subiyantana mengatakan sebelum kejadian penusukan, sempat terjadi cekcok di lantai dua pusat kebugaran itu. Kemudian pelaku turun ke swalayan terdekat untuk membeli pisau.

    Adang Pemudik, Ngawi Siapkan 450 Personel Jaga Perbatasan Jatim

     

    Cekcok

    "Terus selanjutnya korban mau pulang. Diadang di depan [oleh tersangka] kemudian terjadi cekcok mulut lagi, namun pisau sudah disiapkan di balik bajunya [tersangka], sehingga pada waktu terjadi cekcok korban langsung ditusuk," ujar Subiyantana.

    Dari hasil visum luar, korban mengalami belasan luka tusukan di sejumlah tubuhnya. Sedangkan barang bukti pisau terlihat bengkok dan ada bekas darah.

    "Dari hasil pemeriksaan visum luar kemarin, ada 17 tusukan yaitu di antara leher, punggung, perut, paha kiri, dada. Sehingga korban kehabisan darah, sehingga langsung kita lakukan evakuasi ke rumah sakit dilakukan pertolongan pertama, terus korban meninggal dunia," lanjut Subiyantana.

    Rumah Duka Serda Diyut ABK KRI Nanggala Ramai Didatangi Pelayat

    Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu pisau yang sudah bengkok yang dijadikan sarana pelaku menghabisi korban, sepatu, kacamata, handuk berlumuran darah, flash disc, rekaman CCTV, serta pakaian milik korban.

    "Pasal yang digunakan adalah Pasal 340, 338, 351 ayat [3] dan ancaman hukumannya adalah 20 tahun, terus 15 tahun, dan 7 tahun, sama UU No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam yang digunakan," tandas Subiyantana.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.