OJK : Penghimpunan Dana Program "Autogajian" Ilegal

Berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi anggotanya, dalam skala masif dan potensi kerugian besar.

OJK : Penghimpunan Dana Program Ilustrasi - iklan dan skema Autogajian (Istimewa)

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, menegaskan program investasi berkedok penghimpunan dana publik oleh Yayasan Autogajian adalah ilegal. Selain itu berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi anggotanya, dalam skala masif dan potensi kerugian besar.

    Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri Yudi Tri Wibowo saat dikonfirmasi wartawan seputar legalitas Autogajian. Program tersebut saat ini diikuti banyak warga dengan nilai investasi jutaan rupiah per-keanggotaan.

    Autogajian ini adalah satu dari belasan aktivitas usaha investasi yang dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada April 2020. OJK juga menilai bahwa Autogajian ini beroperasi dan melakukan usaha investasi uang tanpa mengantongi izin.

    "Data yang kami terima dari SWI, pusatnya di Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur," kata Yudi Tri Wibowo menjelaskan.

    Ini Lho 10 Pekerjaan Paling Banyak Dicari

    Oleh karenanya, Yudi mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak terjebak pada penawaran investasi produk jasa keuangan yang tidak memiliki landasan legal formal semacam Autogajian.

    Jika tidak, masyarakat berpotensi dirugikan. OJK sebagai lembaga pengawas produk jasa keuangan juga tidak bisa berbuat banyak jika di awal saja status kelembagaan produk jasa investasi itu ilegal.

    "SWI sudah meminta menghentikan penghimpunan dana dan penawaran investasi, sampai mendapat izin dari otoritas terkait. Tapi, rupanya Autogajian ini tetap saja beroperasi dan melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat," katanya.

    Lumbung Pangan Jatim akan Ada di 28 Kabupaten/Kota

    Lapor Ke Penegak Hukum

    Yudi melanjutkan apabila Autogajian tidak punya legalitas, jika terjadi masalah OJK tidak akan bisa melakukan mediasi dan klarifikasi pada pihak-pihak terkait yang terlibat. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan investasi Autogajian disarankan untuk melapor ke penegak hukum.

    "Karena ilegal, tidak di bawah pengawasan kami. Kalau ada yang merasa dirugikan, sebaiknya langsung lapor ke penegak hukum," ujarnya.

    Namun, sejauh ini OJK Kediri yang juga membawahi wilayah Tulungagung secara formal belum menerima aduan dari masyarakat. Menurut Yudi, pengaduan itu mungkin saja langsung masuk ke SWI.

    Obyek Wisata Telaga Sarangan Kermbali Ditutup, Kenapa?

    Namun, kata dia, ada lembaga yang mengirim surat padanya, meminta kejelasan mengenai Autogajian. Lembaga dimaksud adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tulungagung. OJK juga menembuskan surat penjelasan itu ke Polres Tulungagung.

    "Kami juga sudah jawab secara tertulis, dan kami terangkan bahwa Autogajian tidak punya legalitas," kata Yudi seperti dilansir dari Antaranews.com.

    Meriahnya Penyambutan Pasien Sembuh dari Covid-19 di Blitar

    Selain tanpa legalitas, Autogajian juga menjalan skema piramida. Jika anggota yang sudah mendaftar ingin mendapatkan penghasilan, mereka juga harus mencari anggota lain. Dalam profil bisnis yang berhasil ditelusuri di sejumlah situs, Autogajian diperkenalkan sebagai komunitas saling berbagi.

    Sistem komunitas Autogajian ini, dengan menggerakkan setiap sumberdaya anggotanya. Mengklaim sebagai komunitas baru yang bergerak dan bertumbuh secara terencana, sistematis, dan masif. Juga dengan konsepsi saling berbagi (rejeki) dan saling percaya.

    Siapapun, di manapun, kapanpun, dan bagaimanapun setiap individu yang menjadi anggota komunitas Autogajian diberikan kesempatan yang sama. Dengan modal awal hanya Rp150.000 untuk dapat meraih uang tunai hingga total Rp1,2 miliar.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.