Pacar Diganggu, Alasan Remaja di Gresik Lakukan Pembunuhan Berencana

Dua anak masih di bawah umur ternyata menjadi tersangka kasus pembunuhan pria di Gresik dengan mayat ditemukan dalam kondisi tangan terikat.

Pacar Diganggu, Alasan Remaja di Gresik Lakukan Pembunuhan Berencana Petugas mengevakuasi mayat seorang pria yang ditemukan di bekas galian area Bukit Jamur di Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur, Jumat (30/10/2020) sore. (Detikcom-Istimewa)

    Madiunpos.com, GRESIK - Polisi mengungkap kasus pembunuhan pria di Gresik, Jawa Timur, yang mayat korbannya ditemukan dalam kondisi tangan terikat. Dua tersangka ternyata masih di bawah umur.

    Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, mengatakan berdasarkan hasil autopsi, korban diketahui berinisial AAH, 15, warga Gresik. "Dari hasil autopsi ada ditemukan kekerasan di kepala," kata Arief kepada wartawan di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020).

    Arif menjelaskan terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat di bekas galian, area Bukit Jamur di Kecamatan Bungah, Gresik, pada Jumat (30/10) sore. Saat itu identitas korban belum diketahui. Pihak Kepolisian sempat kesulitan melakukan identifikasi korban.

    Gara-Gara Pendapa Terkunci, Plt Bupati Jember Sambut Kapolres Baru di Teras

    "Setelah dilakukan autopsi dan diberikan pembanding rekam medis Puskesmas tentang pemeriksaan gigi, baru kita mengetahui dan memastikan korban ini adalah berinisial AAH," lanjut Arif.

    Setelah mengetahui identitas korban, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku berinisial MSK, 16, dan SNI, 15.

    "Alhamdulillah sejak ditentukan positif korban bernama AAH, kurang dari 24 jam kita sudah berhasil mengamankan tersangka MSK berumur 15 tahun, yang kami amankan di wilayah Kabupaten Pasuruan," ungkap Arif.

    Fenomena 7 Gunung Bertopi Awan di Jawa, Ini Kata Ahli Spiritual

     

    Motif Pembunuhan

    Setelah menangkap MSK, polisi kemudian mengejar SNI, warga Gresik. Dari pemeriksaan dua tersangka, terungkap motif dari aksi pembunuhan tersebut. Korban sempat mengganggu kekasih salah satu tersangka.

    "Dari keterangan tersangka, mereka menyatakan bahwa motif atau niat mereka untuk melakukan pembunuhan. Korban ini mengganggu teman perempuan dari MSK," ungkap Arif.

    MSK dan SNI kemudian sepakat untuk menghabisi korban, dan membuang mayatnya di galian area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah. Arif menyebut, SNI ikut membunuh karena orang tuanya sering diejek oleh korban.

    Pembesuk Rutan Ponorogo Selundupkan Pil Koplo di Botol Sampo

    "Karena SNI merasa orang tua sering diejek oleh korban. Sehingga mereka bersepakat merencanakan pembunuhan tersebut," terang Arief.

    Selanjutnya, diawali janjian bertemu antara korban dan tersangka di suatu tempat. Awalnya, SNI mengajak korban bertemu dan membawanya ke lapangan. Di lokasi, MSK sudah menunggu dan mereka telah menyiapkan tali untuk mengikat korban.

    "Dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu balok yang ada di sekitar lokasi TKP. Setelah itu, mereka berdua menceburkan korban ke galian yang berisi air. Mereka juga memastikan korban dalam kondisi tertelungkup. Saat dilakukan autopsi, di rongga pernapasannya ditemukan lumpur-lumpur dan korban ditinggalkan," tambah Arif.

    Debat Pilkada Tuban, Cabup Terjatuh

     

    Tenggelamkan Korban

    Sehari berselang, tersangka SNI ikut pergi bersama orang tuannya ke Pasuruan yang bekerja sebagai kuli bangunan. Sementara MSK kembali ke lokasi dan memastikan korban sudah meninggal dunia. Saat itu, tersangka melihat jasad korban masih mengapung dan berusaha menenggelamkan kembali jasad tersebut.

    "Setelah itu, tersangka melarikan diri dan berhasil kami amankan di Kabupaten Pasuruan," sambung Arif.

    Heboh Boikot Produk Prancis, Hotman Paris Ngotot Enggak Akan Ganti Nama

    Karena kedua tersangka masih di bawah umur, Arif menegaskan pihaknya akan menggunakan peradilan anak. Atas kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (3) UU 35 No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

    "Dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Arief.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.