Kategori: News

Padahal Ditunggui Istri, Tukang Pijat di Surabaya Ini Nekat Cabuli Wanita Pelanggannya

Madiunpos.com, SURABAYA – Tindakan keji dilakukan oleh seorang tukang pijat keliling di Surabaya. Ia terbukti telah mencabuli wanita pelanggannya. Akibat ulahnya, ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukilo.

Melansir suara.com, peristiwa pencabulan itu bermula saat korban yang berusia 18 tahun dan telah menikah siri ini mengeluh sakit di bagian perut. Keesokannya, Selasa (21/7/2020), korban melihat tukang pijat keliling dan meminta untuk dipijat. Ia sudah meminta izin suami sirinya untuk dipijat. Pelaku bernama Dwi P (40) beserta istri dan anaknya pun mendatangi rumah korban.

Mulanya mereka mengobrol selama sekitar 30 menit di rumah korban. Setelah itu, pelaku yang merupakan warga Jl. Manyar, Sambongan, Surabaya ini meminta korban masuk ke kamar untuk dipijat. Sementara itu, istri dan anak pelaku mengobrol bersama suami siri korban di luar kamar.

Joss Gandos! Warkop Ini Enggak Cuma Sediakan Wifi Gratis Buat Pelajar, Tapi Ini Juga

Saat di kamar itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya. “Saat memijat itulah, pelaku meminta korban melepas celana dalam diganti dengan sarung dengan alasan agar mudah saat memijat,” jelas Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).

Mulut korban pun dibekap oleh pelaku. Pembekapan ini dilakukan agar korban tidak berteriak. Namun, aksi bejatnya ini tak lama diketahui oleh suami korban. Suami korban pun langsung melapor ke Mapolsek Sukolilo.

Tiga Kali Menikah

Setelah mendapatkan laporan, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin dan anggotanya langsung meringkus pelaku. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sarung, celana dalam korban, pakaian, minyak pijat serta sepeda motor milik pelaku.

Abaikan Protokol Kesehatan, Hajatan Pernikahan di Trenggalek Dibubarkan

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku ternyata pernah ditangkap aparat Polres Pekalongan, Jawa Tengah, atas kasus kepemilikan senjata tajam pada 2010. Pelaku pun mengaku sudah menikah sebanyak 3 kali dan sudah menjadi tukang pijat selama 9 tahun.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan korban lain. Sebab, pelaku sudah 9 tahun jadi tukang pijat keliling di Surabaya,” terang Subiyantana.

Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Pelaku pun terancam hukuman 9 tahun penjara.

 

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

3 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.