Kategori: News

Padahal Ditunggui Istri, Tukang Pijat di Surabaya Ini Nekat Cabuli Wanita Pelanggannya

Madiunpos.com, SURABAYA – Tindakan keji dilakukan oleh seorang tukang pijat keliling di Surabaya. Ia terbukti telah mencabuli wanita pelanggannya. Akibat ulahnya, ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukilo.

Melansir suara.com, peristiwa pencabulan itu bermula saat korban yang berusia 18 tahun dan telah menikah siri ini mengeluh sakit di bagian perut. Keesokannya, Selasa (21/7/2020), korban melihat tukang pijat keliling dan meminta untuk dipijat. Ia sudah meminta izin suami sirinya untuk dipijat. Pelaku bernama Dwi P (40) beserta istri dan anaknya pun mendatangi rumah korban.

Mulanya mereka mengobrol selama sekitar 30 menit di rumah korban. Setelah itu, pelaku yang merupakan warga Jl. Manyar, Sambongan, Surabaya ini meminta korban masuk ke kamar untuk dipijat. Sementara itu, istri dan anak pelaku mengobrol bersama suami siri korban di luar kamar.

Joss Gandos! Warkop Ini Enggak Cuma Sediakan Wifi Gratis Buat Pelajar, Tapi Ini Juga

Saat di kamar itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya. “Saat memijat itulah, pelaku meminta korban melepas celana dalam diganti dengan sarung dengan alasan agar mudah saat memijat,” jelas Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).

Mulut korban pun dibekap oleh pelaku. Pembekapan ini dilakukan agar korban tidak berteriak. Namun, aksi bejatnya ini tak lama diketahui oleh suami korban. Suami korban pun langsung melapor ke Mapolsek Sukolilo.

Tiga Kali Menikah

Setelah mendapatkan laporan, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin dan anggotanya langsung meringkus pelaku. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sarung, celana dalam korban, pakaian, minyak pijat serta sepeda motor milik pelaku.

Abaikan Protokol Kesehatan, Hajatan Pernikahan di Trenggalek Dibubarkan

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku ternyata pernah ditangkap aparat Polres Pekalongan, Jawa Tengah, atas kasus kepemilikan senjata tajam pada 2010. Pelaku pun mengaku sudah menikah sebanyak 3 kali dan sudah menjadi tukang pijat selama 9 tahun.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan korban lain. Sebab, pelaku sudah 9 tahun jadi tukang pijat keliling di Surabaya,” terang Subiyantana.

Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Pelaku pun terancam hukuman 9 tahun penjara.

 

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.