Kategori: News

Padahal Ditunggui Istri, Tukang Pijat di Surabaya Ini Nekat Cabuli Wanita Pelanggannya

Madiunpos.com, SURABAYA – Tindakan keji dilakukan oleh seorang tukang pijat keliling di Surabaya. Ia terbukti telah mencabuli wanita pelanggannya. Akibat ulahnya, ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukilo.

Melansir suara.com, peristiwa pencabulan itu bermula saat korban yang berusia 18 tahun dan telah menikah siri ini mengeluh sakit di bagian perut. Keesokannya, Selasa (21/7/2020), korban melihat tukang pijat keliling dan meminta untuk dipijat. Ia sudah meminta izin suami sirinya untuk dipijat. Pelaku bernama Dwi P (40) beserta istri dan anaknya pun mendatangi rumah korban.

Mulanya mereka mengobrol selama sekitar 30 menit di rumah korban. Setelah itu, pelaku yang merupakan warga Jl. Manyar, Sambongan, Surabaya ini meminta korban masuk ke kamar untuk dipijat. Sementara itu, istri dan anak pelaku mengobrol bersama suami siri korban di luar kamar.

Joss Gandos! Warkop Ini Enggak Cuma Sediakan Wifi Gratis Buat Pelajar, Tapi Ini Juga

Saat di kamar itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya. “Saat memijat itulah, pelaku meminta korban melepas celana dalam diganti dengan sarung dengan alasan agar mudah saat memijat,” jelas Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).

Mulut korban pun dibekap oleh pelaku. Pembekapan ini dilakukan agar korban tidak berteriak. Namun, aksi bejatnya ini tak lama diketahui oleh suami korban. Suami korban pun langsung melapor ke Mapolsek Sukolilo.

Tiga Kali Menikah

Setelah mendapatkan laporan, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin dan anggotanya langsung meringkus pelaku. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sarung, celana dalam korban, pakaian, minyak pijat serta sepeda motor milik pelaku.

Abaikan Protokol Kesehatan, Hajatan Pernikahan di Trenggalek Dibubarkan

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku ternyata pernah ditangkap aparat Polres Pekalongan, Jawa Tengah, atas kasus kepemilikan senjata tajam pada 2010. Pelaku pun mengaku sudah menikah sebanyak 3 kali dan sudah menjadi tukang pijat selama 9 tahun.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan korban lain. Sebab, pelaku sudah 9 tahun jadi tukang pijat keliling di Surabaya,” terang Subiyantana.

Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Pelaku pun terancam hukuman 9 tahun penjara.

 

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.