Tukang pijat cabul, Dwi P, ditangkap Polsek Sukolilo, Surabaya. (suara.com)
Madiunpos.com, SURABAYA – Tindakan keji dilakukan oleh seorang tukang pijat keliling di Surabaya. Ia terbukti telah mencabuli wanita pelanggannya. Akibat ulahnya, ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukilo.
Melansir suara.com, peristiwa pencabulan itu bermula saat korban yang berusia 18 tahun dan telah menikah siri ini mengeluh sakit di bagian perut. Keesokannya, Selasa (21/7/2020), korban melihat tukang pijat keliling dan meminta untuk dipijat. Ia sudah meminta izin suami sirinya untuk dipijat. Pelaku bernama Dwi P (40) beserta istri dan anaknya pun mendatangi rumah korban.
Mulanya mereka mengobrol selama sekitar 30 menit di rumah korban. Setelah itu, pelaku yang merupakan warga Jl. Manyar, Sambongan, Surabaya ini meminta korban masuk ke kamar untuk dipijat. Sementara itu, istri dan anak pelaku mengobrol bersama suami siri korban di luar kamar.
Joss Gandos! Warkop Ini Enggak Cuma Sediakan Wifi Gratis Buat Pelajar, Tapi Ini Juga
Saat di kamar itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya. “Saat memijat itulah, pelaku meminta korban melepas celana dalam diganti dengan sarung dengan alasan agar mudah saat memijat,” jelas Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).
Mulut korban pun dibekap oleh pelaku. Pembekapan ini dilakukan agar korban tidak berteriak. Namun, aksi bejatnya ini tak lama diketahui oleh suami korban. Suami korban pun langsung melapor ke Mapolsek Sukolilo.
Setelah mendapatkan laporan, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin dan anggotanya langsung meringkus pelaku. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sarung, celana dalam korban, pakaian, minyak pijat serta sepeda motor milik pelaku.
Abaikan Protokol Kesehatan, Hajatan Pernikahan di Trenggalek Dibubarkan
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku ternyata pernah ditangkap aparat Polres Pekalongan, Jawa Tengah, atas kasus kepemilikan senjata tajam pada 2010. Pelaku pun mengaku sudah menikah sebanyak 3 kali dan sudah menjadi tukang pijat selama 9 tahun.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan korban lain. Sebab, pelaku sudah 9 tahun jadi tukang pijat keliling di Surabaya,” terang Subiyantana.
Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Pelaku pun terancam hukuman 9 tahun penjara.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More
Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More
This website uses cookies.