Padahal Ditunggui Istri, Tukang Pijat di Surabaya Ini Nekat Cabuli Wanita Pelanggannya
Seorang tukang pijat memanfaatkan pekerjaannya untuk mencabuli seorang wanita yang memintanya dipijat.
Madiunpos.com, SURABAYA – Tindakan keji dilakukan oleh seorang tukang pijat keliling di Surabaya. Ia terbukti telah mencabuli wanita pelanggannya. Akibat ulahnya, ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukilo.
Melansir suara.com, peristiwa pencabulan itu bermula saat korban yang berusia 18 tahun dan telah menikah siri ini mengeluh sakit di bagian perut. Keesokannya, Selasa (21/7/2020), korban melihat tukang pijat keliling dan meminta untuk dipijat. Ia sudah meminta izin suami sirinya untuk dipijat. Pelaku bernama Dwi P (40) beserta istri dan anaknya pun mendatangi rumah korban.
Mulanya mereka mengobrol selama sekitar 30 menit di rumah korban. Setelah itu, pelaku yang merupakan warga Jl. Manyar, Sambongan, Surabaya ini meminta korban masuk ke kamar untuk dipijat. Sementara itu, istri dan anak pelaku mengobrol bersama suami siri korban di luar kamar.
Joss Gandos! Warkop Ini Enggak Cuma Sediakan Wifi Gratis Buat Pelajar, Tapi Ini Juga
Saat di kamar itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya. “Saat memijat itulah, pelaku meminta korban melepas celana dalam diganti dengan sarung dengan alasan agar mudah saat memijat,” jelas Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).
Mulut korban pun dibekap oleh pelaku. Pembekapan ini dilakukan agar korban tidak berteriak. Namun, aksi bejatnya ini tak lama diketahui oleh suami korban. Suami korban pun langsung melapor ke Mapolsek Sukolilo.
Tiga Kali Menikah
Setelah mendapatkan laporan, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin dan anggotanya langsung meringkus pelaku. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sarung, celana dalam korban, pakaian, minyak pijat serta sepeda motor milik pelaku.
Abaikan Protokol Kesehatan, Hajatan Pernikahan di Trenggalek Dibubarkan
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku ternyata pernah ditangkap aparat Polres Pekalongan, Jawa Tengah, atas kasus kepemilikan senjata tajam pada 2010. Pelaku pun mengaku sudah menikah sebanyak 3 kali dan sudah menjadi tukang pijat selama 9 tahun.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan korban lain. Sebab, pelaku sudah 9 tahun jadi tukang pijat keliling di Surabaya,” terang Subiyantana.
Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Pelaku pun terancam hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Kajari Madiun Positif Narkoba, Granat Jatim Desak Kasus Ini Diusut Tuntas
- Tak Terima Ditegur karena Lawan Arus, Pemuda Hajar Sekuriti Pelabuhan Tanjung Perak
- Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 14 Juli 2023
- 161 Bus Siap Angkut Masyarakat untuk Mudik Gratis di Jawa Timur, Ini Cara Daftarnya
- 25.000 Orang Jadi Korban Robot Treding, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka
- Gubernur Luncurkan Kalender Wisata Jatim 2023, Ini Deretan Event Wisata yang Layak Dikunjungi
- Pesta Miras Oplosan saat Acara Pernikahan, 3 Warga Surabaya Tewas
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.