Kategori: News

Pakai Gunting, Ibu RT di Gresik Ini Ambil Kalung Emas dari Anak Balita

Madiunpos.com, GRESIK -- Mengenakan perhiasan emas kepada anak balita bisa jadi membahayakan keselamatan si anak. Pasalnya, ia bisa jadi sasaran penjambret yang ingin mengambil perhiasan tersebut.

Seperti yang terjadi di Gresik, Jawa Timur. Seorang anak balita di Pasar Wage Dukun menjadi sasaran jambret yang ingin mengambil perhiasan yang dikenakan si anak. Beruntung,  aksi tersebut diketahui warga sekitar.

Ternyata pelakukanya adalah seorang ibu rumah tangga (RT) bernama Enilatus Riwayantio, 35, warag Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik. Ia nyaris jadi bulan-bulanan warga jika tak segera diamankan polisi yang berpatroli. Pelaku lantas dibawa ke Mapolsek Dukun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pemkot Surabaya Terbitkan Pedoman Sambut Iduladha Selama Pandemi

Kanitreskrim Polsek Dukun, Bripka Reza Wahyu, menjelaskan pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Barang bukti berupa kalung juga telah diamankan.

Saat melancarkan aksinya, tersangka membawa gunting. Kejadian itu berawal saat pelaku melihat seorang anak balita yang digendong ibunya bernama Muftorah, 35, warga Karangrejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Anak balita berusia 2 tahun itu mengenakan kalung emas dengan liontin melingkar di lehernya. Tersangka terus membuntuti dari belakang dan terus memepet korban.

Ini Dia Kapal Raksasa Pengangkut Kapal Pesiar

Saat kondisi pasar sedang ramai, tersangka beraksi. Memotong kalung balita itu dengan gunting yang sudah disiapkan sebelumnya. "Saat itu ibu korban tahu dan berterikan maling," jelas Reza seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.com, Senin (27/7/2020).

Puluhan orang mencari sumber teriakan itu. Beruntung, tersangka tidak sempat menjadi bulan-bulanan warga. Polisi yang berjaga di pasar itu langsung cepat mengamankan. "Langsung kami bawa ke kantor," imbuh Reza.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa melakukan itu karena faktor ekonomi. Dia mengaku akan menjual kalung emas seberat 4 gram itu untuk keperluan sehari-hari. "Pengakuannya hanya sekali mencuri untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerap pasal 363 KUHP," lanjut Reza.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

3 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.