Kategori: News

Pakai Gunting, Ibu RT di Gresik Ini Ambil Kalung Emas dari Anak Balita

Madiunpos.com, GRESIK -- Mengenakan perhiasan emas kepada anak balita bisa jadi membahayakan keselamatan si anak. Pasalnya, ia bisa jadi sasaran penjambret yang ingin mengambil perhiasan tersebut.

Seperti yang terjadi di Gresik, Jawa Timur. Seorang anak balita di Pasar Wage Dukun menjadi sasaran jambret yang ingin mengambil perhiasan yang dikenakan si anak. Beruntung,  aksi tersebut diketahui warga sekitar.

Ternyata pelakukanya adalah seorang ibu rumah tangga (RT) bernama Enilatus Riwayantio, 35, warag Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik. Ia nyaris jadi bulan-bulanan warga jika tak segera diamankan polisi yang berpatroli. Pelaku lantas dibawa ke Mapolsek Dukun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pemkot Surabaya Terbitkan Pedoman Sambut Iduladha Selama Pandemi

Kanitreskrim Polsek Dukun, Bripka Reza Wahyu, menjelaskan pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Barang bukti berupa kalung juga telah diamankan.

Saat melancarkan aksinya, tersangka membawa gunting. Kejadian itu berawal saat pelaku melihat seorang anak balita yang digendong ibunya bernama Muftorah, 35, warga Karangrejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Anak balita berusia 2 tahun itu mengenakan kalung emas dengan liontin melingkar di lehernya. Tersangka terus membuntuti dari belakang dan terus memepet korban.

Ini Dia Kapal Raksasa Pengangkut Kapal Pesiar

Saat kondisi pasar sedang ramai, tersangka beraksi. Memotong kalung balita itu dengan gunting yang sudah disiapkan sebelumnya. "Saat itu ibu korban tahu dan berterikan maling," jelas Reza seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.com, Senin (27/7/2020).

Puluhan orang mencari sumber teriakan itu. Beruntung, tersangka tidak sempat menjadi bulan-bulanan warga. Polisi yang berjaga di pasar itu langsung cepat mengamankan. "Langsung kami bawa ke kantor," imbuh Reza.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa melakukan itu karena faktor ekonomi. Dia mengaku akan menjual kalung emas seberat 4 gram itu untuk keperluan sehari-hari. "Pengakuannya hanya sekali mencuri untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerap pasal 363 KUHP," lanjut Reza.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.