Enilatus Riwayanti, ibu rumah tangga yang ditangkap polisi karena menjambret kalung emas anak balita. (Suaraindonesia.com)
Madiunpos.com, GRESIK -- Mengenakan perhiasan emas kepada anak balita bisa jadi membahayakan keselamatan si anak. Pasalnya, ia bisa jadi sasaran penjambret yang ingin mengambil perhiasan tersebut.
Seperti yang terjadi di Gresik, Jawa Timur. Seorang anak balita di Pasar Wage Dukun menjadi sasaran jambret yang ingin mengambil perhiasan yang dikenakan si anak. Beruntung, aksi tersebut diketahui warga sekitar.
Ternyata pelakukanya adalah seorang ibu rumah tangga (RT) bernama Enilatus Riwayantio, 35, warag Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik. Ia nyaris jadi bulan-bulanan warga jika tak segera diamankan polisi yang berpatroli. Pelaku lantas dibawa ke Mapolsek Dukun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemkot Surabaya Terbitkan Pedoman Sambut Iduladha Selama Pandemi
Kanitreskrim Polsek Dukun, Bripka Reza Wahyu, menjelaskan pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Barang bukti berupa kalung juga telah diamankan.
Saat melancarkan aksinya, tersangka membawa gunting. Kejadian itu berawal saat pelaku melihat seorang anak balita yang digendong ibunya bernama Muftorah, 35, warga Karangrejo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Anak balita berusia 2 tahun itu mengenakan kalung emas dengan liontin melingkar di lehernya. Tersangka terus membuntuti dari belakang dan terus memepet korban.
Ini Dia Kapal Raksasa Pengangkut Kapal Pesiar
Saat kondisi pasar sedang ramai, tersangka beraksi. Memotong kalung balita itu dengan gunting yang sudah disiapkan sebelumnya. "Saat itu ibu korban tahu dan berterikan maling," jelas Reza seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.com, Senin (27/7/2020).
Puluhan orang mencari sumber teriakan itu. Beruntung, tersangka tidak sempat menjadi bulan-bulanan warga. Polisi yang berjaga di pasar itu langsung cepat mengamankan. "Langsung kami bawa ke kantor," imbuh Reza.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa melakukan itu karena faktor ekonomi. Dia mengaku akan menjual kalung emas seberat 4 gram itu untuk keperluan sehari-hari. "Pengakuannya hanya sekali mencuri untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerap pasal 363 KUHP," lanjut Reza.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More
This website uses cookies.