Kategori: News

Pakai Gunting, Ibu RT di Gresik Ini Ambil Kalung Emas dari Anak Balita

Madiunpos.com, GRESIK -- Mengenakan perhiasan emas kepada anak balita bisa jadi membahayakan keselamatan si anak. Pasalnya, ia bisa jadi sasaran penjambret yang ingin mengambil perhiasan tersebut.

Seperti yang terjadi di Gresik, Jawa Timur. Seorang anak balita di Pasar Wage Dukun menjadi sasaran jambret yang ingin mengambil perhiasan yang dikenakan si anak. Beruntung,  aksi tersebut diketahui warga sekitar.

Ternyata pelakukanya adalah seorang ibu rumah tangga (RT) bernama Enilatus Riwayantio, 35, warag Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik. Ia nyaris jadi bulan-bulanan warga jika tak segera diamankan polisi yang berpatroli. Pelaku lantas dibawa ke Mapolsek Dukun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pemkot Surabaya Terbitkan Pedoman Sambut Iduladha Selama Pandemi

Kanitreskrim Polsek Dukun, Bripka Reza Wahyu, menjelaskan pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Barang bukti berupa kalung juga telah diamankan.

Saat melancarkan aksinya, tersangka membawa gunting. Kejadian itu berawal saat pelaku melihat seorang anak balita yang digendong ibunya bernama Muftorah, 35, warga Karangrejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Anak balita berusia 2 tahun itu mengenakan kalung emas dengan liontin melingkar di lehernya. Tersangka terus membuntuti dari belakang dan terus memepet korban.

Ini Dia Kapal Raksasa Pengangkut Kapal Pesiar

Saat kondisi pasar sedang ramai, tersangka beraksi. Memotong kalung balita itu dengan gunting yang sudah disiapkan sebelumnya. "Saat itu ibu korban tahu dan berterikan maling," jelas Reza seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.com, Senin (27/7/2020).

Puluhan orang mencari sumber teriakan itu. Beruntung, tersangka tidak sempat menjadi bulan-bulanan warga. Polisi yang berjaga di pasar itu langsung cepat mengamankan. "Langsung kami bawa ke kantor," imbuh Reza.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa melakukan itu karena faktor ekonomi. Dia mengaku akan menjual kalung emas seberat 4 gram itu untuk keperluan sehari-hari. "Pengakuannya hanya sekali mencuri untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerap pasal 363 KUHP," lanjut Reza.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.