Pakai Gunting, Ibu RT di Gresik Ini Ambil Kalung Emas dari Anak Balita
Seorang ibu RT ditangkap polis karena menjambret kalung anak balita di Gresik.
Madiunpos.com, GRESIK -- Mengenakan perhiasan emas kepada anak balita bisa jadi membahayakan keselamatan si anak. Pasalnya, ia bisa jadi sasaran penjambret yang ingin mengambil perhiasan tersebut.
Seperti yang terjadi di Gresik, Jawa Timur. Seorang anak balita di Pasar Wage Dukun menjadi sasaran jambret yang ingin mengambil perhiasan yang dikenakan si anak. Beruntung, aksi tersebut diketahui warga sekitar.
Ternyata pelakukanya adalah seorang ibu rumah tangga (RT) bernama Enilatus Riwayantio, 35, warag Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik. Ia nyaris jadi bulan-bulanan warga jika tak segera diamankan polisi yang berpatroli. Pelaku lantas dibawa ke Mapolsek Dukun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemkot Surabaya Terbitkan Pedoman Sambut Iduladha Selama Pandemi
Kanitreskrim Polsek Dukun, Bripka Reza Wahyu, menjelaskan pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Barang bukti berupa kalung juga telah diamankan.
Saat melancarkan aksinya, tersangka membawa gunting. Kejadian itu berawal saat pelaku melihat seorang anak balita yang digendong ibunya bernama Muftorah, 35, warga Karangrejo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Anak balita berusia 2 tahun itu mengenakan kalung emas dengan liontin melingkar di lehernya. Tersangka terus membuntuti dari belakang dan terus memepet korban.
Ini Dia Kapal Raksasa Pengangkut Kapal Pesiar
Saat kondisi pasar sedang ramai, tersangka beraksi. Memotong kalung balita itu dengan gunting yang sudah disiapkan sebelumnya. "Saat itu ibu korban tahu dan berterikan maling," jelas Reza seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.com, Senin (27/7/2020).
Puluhan orang mencari sumber teriakan itu. Beruntung, tersangka tidak sempat menjadi bulan-bulanan warga. Polisi yang berjaga di pasar itu langsung cepat mengamankan. "Langsung kami bawa ke kantor," imbuh Reza.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa melakukan itu karena faktor ekonomi. Dia mengaku akan menjual kalung emas seberat 4 gram itu untuk keperluan sehari-hari. "Pengakuannya hanya sekali mencuri untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerap pasal 363 KUHP," lanjut Reza.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Gegara Beli Makanan di Kantin Luar Sekolah, Kepala MTs di Gresik Tega Pukuli Belasan Siswi
- Gara-Gara Kaos, Penjual Nanas di Gresik Dianiaya 7 Pesilat hingga Meninggal
- Unggah Foto Kerumunan di Facebook, Pria Ini Dianiaya Hingga Babak Belur
- Mayat Bu RT di Gresik Ditemukan Mengambang di Sungai
- Mayat Pria dengan Tangan terikat Ditemukan Membusuk di Gresik
- Pelanggar Prokes di Gresik Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp100.000
- Diduga Serangan Jantung, WNA Asal Jepang Meninggal Dunia di Mess Gresik
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.