Kategori: News

Pandemi Covid-19, Polda Jatim Larang Masyarakat Gelar Takbir Keliling

Madiunpos.com, SURABAYA -- Gegara pandemi Covid-19 beberapa kegiatan dibatasi bahkan di larang. Salah satunya Polda Jatim melarang masyarakat melakukan takbiran keliling.

"Apa yang perlu diantisipasi, yang pertama terkait dengan kegiatan masyarakat dalam budaya malam takbiran ya. Malam takbiran ini tidak diperkenankan atau dimohonkan dengan sangat tidak dilakukan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Selasa (19/5/2020).

"Karena apa, ini masih masa pandemi penyebaran yang ada di wilayah Jawa Timur secara umum ini masih di nomor dua secara nasional," imbuhnya.

Buat Petasan, Anak di Bawah Umur di Ponorogo Diamankan Polisi

Pelarangan takbiran ini untuk semua orang yang berkerumun. Baik yang keliling kampung dengan berjalan kaki, menggunakan motor hingga yang menaiki kendaraan roda empat dan keliling kota.

"Tentunya ini menjadi pertimbangan sekali agar memutus mata rantai pandemi. Jadi tidak diperbolehkan melakukan takbiran keliling," imbuh Truno seperti diberitakan Detik.com.

Selain itu, Truno menyebut telah berkoordinasi dengan pihak TNI hingga Pemda untuk melakukan tindakan pencegahan atau preemtif dan preventif hingga penindakan bagi yang melanggar.

Tak Mudik Karena Corona, Mahasiswa Thailand Pilih Buka Kedai

Namun, Truno menegaskan larangan ini hanya bagi masyarakat yang konvoi atau berkerumun. Bagi masyarakat yang melakukan takbiran di masjid dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19, tetap diperkenankan.

"Larangan takbiran ini yang dimaksudkan adalah konvoi ya, karnaval yang seperti biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Apapun bentuknya tidak boleh yang bersifat kerumunan, ini sifatnya kerumunan dasarnya adalah kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan yang tidak diperbolehkan," papar Truno.

Punya Surat Sehat, 4 Pemuda Madiun yang Pulang dari Jepang Tidak Dikarantina

"Bukan berarti takbirannya yang dilarang, takbirannya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi misalnya pengeras suara di masjid dengan direkam. Atau seseorang atau beberapa orang di masjid kemudian menggelorakan itu diperbolehkan. Tapi yang dilarang adalah budaya terkait dengan kerumunan dan keramaiannya untuk melakukan karnaval keliling kota," pungkasnya.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

11 jam ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

5 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

6 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

1 minggu ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.