Pandemi Covid-19, Polda Jatim Larang Masyarakat Gelar Takbir Keliling
Bagi masyarakat yang melakukan takbiran di masjid dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19, tetap diperkenankan.
Madiunpos.com, SURABAYA -- Gegara pandemi Covid-19 beberapa kegiatan dibatasi bahkan di larang. Salah satunya Polda Jatim melarang masyarakat melakukan takbiran keliling.
"Apa yang perlu diantisipasi, yang pertama terkait dengan kegiatan masyarakat dalam budaya malam takbiran ya. Malam takbiran ini tidak diperkenankan atau dimohonkan dengan sangat tidak dilakukan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Selasa (19/5/2020).
"Karena apa, ini masih masa pandemi penyebaran yang ada di wilayah Jawa Timur secara umum ini masih di nomor dua secara nasional," imbuhnya.
Buat Petasan, Anak di Bawah Umur di Ponorogo Diamankan Polisi
Pelarangan takbiran ini untuk semua orang yang berkerumun. Baik yang keliling kampung dengan berjalan kaki, menggunakan motor hingga yang menaiki kendaraan roda empat dan keliling kota.
"Tentunya ini menjadi pertimbangan sekali agar memutus mata rantai pandemi. Jadi tidak diperbolehkan melakukan takbiran keliling," imbuh Truno seperti diberitakan Detik.com.
Selain itu, Truno menyebut telah berkoordinasi dengan pihak TNI hingga Pemda untuk melakukan tindakan pencegahan atau preemtif dan preventif hingga penindakan bagi yang melanggar.
Tak Mudik Karena Corona, Mahasiswa Thailand Pilih Buka Kedai
Namun, Truno menegaskan larangan ini hanya bagi masyarakat yang konvoi atau berkerumun. Bagi masyarakat yang melakukan takbiran di masjid dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19, tetap diperkenankan.
"Larangan takbiran ini yang dimaksudkan adalah konvoi ya, karnaval yang seperti biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Apapun bentuknya tidak boleh yang bersifat kerumunan, ini sifatnya kerumunan dasarnya adalah kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan yang tidak diperbolehkan," papar Truno.
Punya Surat Sehat, 4 Pemuda Madiun yang Pulang dari Jepang Tidak Dikarantina
"Bukan berarti takbirannya yang dilarang, takbirannya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi misalnya pengeras suara di masjid dengan direkam. Atau seseorang atau beberapa orang di masjid kemudian menggelorakan itu diperbolehkan. Tapi yang dilarang adalah budaya terkait dengan kerumunan dan keramaiannya untuk melakukan karnaval keliling kota," pungkasnya.
Editor : Arif Fajar Setiadi
Baca Juga
- Sejumlah Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya
- 2 Anggota Polisi yang Ditangkap Polres Madiun Tak Hanya Edarkan Sabu, Tapi Juga Konsumsi Sabu
- Kronologi Kecelakaan Maut di Ngawi, Mobil Melaju dengan Kecepatan 130 Km/Jam
- Tega! Anggota Polisi Pamekasan Jual Istri Sendiri ke Rekan Polisi
- 15 Saksi Diperiksa Terkait KA Sancaka Tabrak Mobil di Ngawi, Diduga Ada Kelalaian Penjaga Palang Pintu
- 3 Warga Karanganyar Meninggal dalam Laka di Tol Madiun, Begini Kronologinya
- Pikap Tabrak Truk di Tol Madiun, 3 Warga Karanganyar Meninggal & 1 Orang Luka Berat
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.