Pandemi Covid-19, Polda Jatim Larang Masyarakat Gelar Takbir Keliling

Bagi masyarakat yang melakukan takbiran di masjid dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19, tetap diperkenankan.

Pandemi Covid-19, Polda Jatim Larang Masyarakat Gelar Takbir Keliling Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Gegara pandemi Covid-19 beberapa kegiatan dibatasi bahkan di larang. Salah satunya Polda Jatim melarang masyarakat melakukan takbiran keliling.

    "Apa yang perlu diantisipasi, yang pertama terkait dengan kegiatan masyarakat dalam budaya malam takbiran ya. Malam takbiran ini tidak diperkenankan atau dimohonkan dengan sangat tidak dilakukan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Selasa (19/5/2020).

    "Karena apa, ini masih masa pandemi penyebaran yang ada di wilayah Jawa Timur secara umum ini masih di nomor dua secara nasional," imbuhnya.

    Buat Petasan, Anak di Bawah Umur di Ponorogo Diamankan Polisi

    Pelarangan takbiran ini untuk semua orang yang berkerumun. Baik yang keliling kampung dengan berjalan kaki, menggunakan motor hingga yang menaiki kendaraan roda empat dan keliling kota.

    "Tentunya ini menjadi pertimbangan sekali agar memutus mata rantai pandemi. Jadi tidak diperbolehkan melakukan takbiran keliling," imbuh Truno seperti diberitakan Detik.com.

    Selain itu, Truno menyebut telah berkoordinasi dengan pihak TNI hingga Pemda untuk melakukan tindakan pencegahan atau preemtif dan preventif hingga penindakan bagi yang melanggar.

    Tak Mudik Karena Corona, Mahasiswa Thailand Pilih Buka Kedai

    Namun, Truno menegaskan larangan ini hanya bagi masyarakat yang konvoi atau berkerumun. Bagi masyarakat yang melakukan takbiran di masjid dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19, tetap diperkenankan.

    "Larangan takbiran ini yang dimaksudkan adalah konvoi ya, karnaval yang seperti biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Apapun bentuknya tidak boleh yang bersifat kerumunan, ini sifatnya kerumunan dasarnya adalah kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan yang tidak diperbolehkan," papar Truno.

    Punya Surat Sehat, 4 Pemuda Madiun yang Pulang dari Jepang Tidak Dikarantina

    "Bukan berarti takbirannya yang dilarang, takbirannya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi misalnya pengeras suara di masjid dengan direkam. Atau seseorang atau beberapa orang di masjid kemudian menggelorakan itu diperbolehkan. Tapi yang dilarang adalah budaya terkait dengan kerumunan dan keramaiannya untuk melakukan karnaval keliling kota," pungkasnya.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.