Pasar Tulungagung Tak Tampung Pedagang Lama Pascarevitalisasi

Pasar Tulungagung Tak Tampung Pedagang Lama Pascarevitalisasi Pekerja melakukan pemadatan menggunakan sebuah alat berat pada proyek revitalisasi Pasar Tradisional Ngemplak di Tulungagung, Selasa (10/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

    Pasar Tulungagung tak lagi bisa diandalkan sebagian pedagang lama untuk bergantung hidup gara-gara direvitalisasi pemerintah.

    Madiupos.com, TULUNGAGUNG — Sejumlah pedagang di Pasar Tradisional Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengeluhkan proses pembagian blok kios pasar itu pascarevitalisasi, Menurut mereka, pembagian lokasi kios itu tidak transparan, . Bahkan, beberapa pedagang lama tidak kebagian tempat berjualan.

    "Kami sudah mengumpulkan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan tempat, yakni fotokopi kartu keluarga dan KTP. Tapi tetap saja belum kebagian. Alasan dari pihak dinas, katanya itu jika blok kios untuk berjualan beras tidak ada," ungkap Suwarno, 60, salah seorang pedagang lama di Pasar Ngantru, Tulungagung, Jumat (18/12/2015).

    Keluhan serupa diungkapkan beberapa pedagang lain. Sumiati, salah seorang pedagang kecambah misalnya, mengaku sampai saat ini belum mendapatkan jatah blok kios untuk berjualan kendati sebelumnya sudah didaftar petugas.

    Padahal, lanjut Sumiati, dirinya adalah pedagang lama di Pasar Ngantru yang dulu juga menempati lapak yang layak sebelum dilakukan revitalisasi bangunan seperti sekarang. "Berharap saja kepada pemerintah (daerah) agar mencarikan solusi terhadap para pedagang yang belum memiliki tempat," ujarnya.

    UPTD Pasar Menyangkal
    Dimintai konfirmasi mengenai hal ini, Kepala UPTD Pasar Ngantru, Hartono, menyatakan seluruh pedagang lama yang berada di Pasar Ngantru sudah tertampung semua di blok kios tersedia. Ia memaparkan, pihaknya mencatat sebanyak 128 pedagang yang menempati blok kios atau los pasar hasil revitalisasi.

    Jumlah pedagang tersebut, menurut Hartono, sudah termasuk daftar pedagang yang baru. "Pedagang lama ada sekitar 116 sedangkan pedagang yang baru sekitar 12 pedagang," paparnya.

    Hartono menjelaskan, ada beberapa persyaratan bagi pedagang yang ingin menempati blok kios dalam pasar hasil revitalisasi, yakni mengumpulkan fotokopi, KTP dan KK. Selain itu juga ada kriteria pedagang yang berhak menempati blok kios di antaranya pedagang sayur, daging, buah, pracangan, serta makanan tradisional seperti cenil maupun sompil.

    "Hanggar yang diberikan juga dilengkapi dengan beberapar fasilitas seperti kursi, papan beton, besi untuk menggantung beberapa dagangan, serta ruangan di bawah meja untuk menyimpan barang dagangan," jelasnya.

    Dijamin Dinas Pendapatan
    Sementara, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung, Didik Sulaksono memastikan pedagang lama tetap diprioritaskan untuk mendapatkan blok kios atau tempat untuk berjualan.

    Jika nantinya adanya kelebihan lahan akan ditata kembali agar blok kios bisa diisi penuh oleh para pedagang. "Dalam pembagian hangar, pedagang lama tetap menjadi prioritas utama," ujarnya.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.