Pasti! Mudik Lokal di Jatim Dilarang

Dishub Jatim memastikan mudik aglomerasi dilarang, termasuk di wilayah Gerbangkertosusila.

Pasti! Mudik Lokal di Jatim Dilarang Kadishub Jatim Nyono. (Faiq Azmi/detikcom)

    Madiunpos.com, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim) memastikan mudik aglomerasi dilarang, termasuk di wilayah Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan).

    "Sudah jelas mudik lokal termasuk mudik di wilayah aglomerasi dilarang," ujar Kadishub Jatim, Nyono, kepada detikcom, Senin (26/4/2021).

    Nyono menegaskan larangan mudik lokal atau di wilayah aglomerasi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Satgas Corona: Tiap Jam, 4 Orang Indonesia Meninggal karena Covid-19

    Menurut Nyono, pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan hanya untuk kepentingan mendesak dan non mudik. Peraturan ini sendiri berlaku mulai 6 Mei-17 Mei. "Sudah jelas mudik lokal dilarang," imbuhnya.

    Dia menambahkan untuk wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan perjalanan mendesak. Di antaranya urusan pekerjaan atau menjenguk keluarga sakit.

    "Untuk para pekerja tetap disiapkan saja surat keterangan dari perusahaan untuk jaga-jaga bila ada pemeriksaan acak di jalan," pungkas Nyono.

    Baca Juga: Awas, Mulai 6 Mei Semua Kendaraan Masuk Jatim akan Diputar Balik

     



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.