400 Pemudik Diperiksa di Exit Tol Ngawi, Ternyata Ada 2 Pemudik Positif

Sebanyak 400 pemudik menjalani pemeriksaan rapid test antigen di pos penyekatan Exit Tol Ngawi dalam sehari.

400 Pemudik Diperiksa di Exit Tol Ngawi, Ternyata Ada 2 Pemudik Positif Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pengguna jalan tol di pos penyekatan Exit Tol Ngawi, Jumat (7/5/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, NGAWI -- Sebanyak 400 pemudik menjalani pemeriksaan rapid test antigen di pos penyekatan Exit Tol Ngawi dalam sehari. Dari ratusan orang yang menjalani rapid test antigen itu,  ada dua orang yang ternyata positif Covid-19.

    “Kemarin [Kamis] itu sampai 400 orang yang menjalani rapid test antigen. Ada dua yang positif. Satu orang disuruh pulang dan satu orang lain dibawa ke rumah sakit,” kata Kepala Pospam Exit Tol Ngawi, AKP Rujit, saat ditemui, Jumat (7/5/2021).

    Dia menuturkan ratusan orang yang diperiksa itu ada yang naik kendaraan pribadi dan ada juga yang naik kendaraan umum, seperti bus.

    Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Ini Minta Tebusan Uang dan Tidur dengan Ibu Korban

    Seluruh kendaraan yang melewati jalan tol harus masuk pos pemeriksaan Exit Tol Ngawi. Sehingga setiap hari ada puluhan hingga ratusan kendaraan yang diperiksa kelengkapan dokumen.

    Rujit menyampaikan pada Jumat ini, dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, sudah ada 22 kendaraan yang disuruh putar balik. Mereka diminta kembali ke rumah masing-masing karena tidak memiliki dokumen yang harus dipenuhi selama masa kebijakan larangan mudik.

    Pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, ada sejumlah kelompok yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini, yaitu orang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga skait, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

    Bikin Bangga! Santri Asal Mojokerto Lolos Jadi Imam Masjid Besar di UEA

    Namun, bagi yang melakukan perjalanan harus menyertakan dokumen seperti bagi pegawai instansi pemerintah haru menyertakan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan, bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

    Selain harus menyertakan surat dinas, para pelaku perjalanan juga harus bisa menunjukkan surat bebas Covid-19.

    Rujit menyampaikan ada banyak pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat bebas Covid-19. Sehingga petugas memberikan pilihan, yaitu melakukan rapid test antigen di lokasi pos penyekatan. Tetapi, jika tidak mau rapid test diminta untuk putar balik atau pulang ke rumah.

    “Ada yang tidak mau rapid test di sini, ya langsung disuruh kembali. Jadi, pelaku perjalanan harus punya surat perjalanan dinas dan hasil Covid-19” ujar dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.