Kategori: News

Pelaku Jual Beli Surat Keterangan Bebas Corona Ditangkap Bali, Ini Kronologinya

Madiunpos.com, JAKARTA -- Tujuh orang ditangkap polisi di Bali terkait jual beli surat keterangan bebas virus corona di lapak online. Surat bebas virus corona jenis baru atau Covid-19 yang dijual secara online viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyampaikan, para pelaku merupakan dua kelompok berbeda. Mereka diciduk petugas pada Kamis (14/5/2020).

Kasus pertama telah diselidiki sejak Selasa (12/5/2020). Saat itu, polisi mendapat informasi ada transaksi jual beli surat sehat bebas corona di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 20.00 Wita.

Walah, Surat Bebas Virus Corona Dijual Secara Online

"Ini telah viral di medsos tentang adanya pelaku penyedia surat kesehatan yang diduga palsu untuk para pengguna pelabuhan Gilimanuk yang akan menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk. Kisaran harga antara Rp100.000 hingga Rp300.000," tutur Syamsi seperti diberikan Liputan6.com, Jumat (15/5/2020).

Berdasar informasi tersebut polisi menangkap empat tersangka di rumahnya masing-masing, pada pukul 14.00 Wita, Kamis. Mereka adalah W 38, IA 35, RF 25, dan PEA 31.

Setelah diperiksa menurut Syamsi pelaku IA dan RF mengaku telah menjual lima lembar surat seharga Rp100.000 per lembar. Mereka mendapatkan surat sehat bebas corona tersebut dari W dengan membelinya Rp25.000 per lembar. Surat itu kemudian diperbanyak di jasa fotokopi.

Ini Klarifikasi RS Mitra Siaga Soal Surat Bebas Corona Dijual Online

"W mengaku mendapatkan blanko surat kesehatan dengan cara memungut di depan minimarket Gilimanuk dan memfotokopi bersama PEA. Sudah menjual 10 lembar Rp50.000 per lembar ke pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan tiga lembar ke IA," jelas Syamsi.

Surat Keterangan Bebas Corona - (Solopos.com)

Kasus Kedua

Kasus kedua terungkap dari adanya informasi penjualan surat keterangan kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk pada Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 24.00 Wita. Pelaku adalah FMN 35, PBSP 20, dan SWHP 30.

Polisi kemudian menangkap FMN, Kamis. Saat itu FMN sedang membagikan surat keterangan kesehatan diduga palsu ke para penumpang mobil travel di kawasan Pasar Gilimanuk.

Para pelaku memperoleh surat keterangan palsu itu dari jasa fotokopi milik SWHP, yang menjadi lokasi para pelaku kasus pertama memperbanyak lembaran surat tersebut. Namun, SWHP menawarkan blanko surat kesehatan yang telah dia buat sendiri dan disepakati untuk diperbanyak oleh pelaku PBSB, juga FMN.

Bebas Corona, Gugus Tugas Situbondo Perketat Penjagaan Perbatasan

"Modus para pelaku memanfaatkan SE nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan dengan penangangan Covid-19 membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk," Syamsi menandaskan.

Para pelaku disangkakan Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 tahun penjara.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

16 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

7 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.