Pelaku Pembunuhan Wanita di Jurang Mojokerto, Terancam Hukuman Mati

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Pelaku Pembunuhan Wanita di Jurang Mojokerto, Terancam Hukuman Mati Dua tersangka pembunuhan di Mojokerto. (Suara.com)

    Madiunpos.com, MOJOKERTO -- dua tersangka kasus pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi, 21, yakni Mas’ud Andy Wiratama, 27, dan Rifat Rizatur Rizan, 20, terancam hukuman mati. Dalam kasus pembunuhan sadis ini, keduanya dijerat dengan pasal berlapis.

    Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian.

    “Ini berdasarkan alat bukti, kuat keterangan tersangka yang direncanakan,” katanya seperti dilansir dari Suara.com, Jumat (26/6/2020).

    Polisi Mojokerto Ringkus 2 Pelaku Pembunuh Wanita Yang Tewas di Jurang

    Dony mengatakan jika tersangka telah menyiapkan alat yang digunakan untuk menghabisi nyawas wanita berhijab tersebut.

    Tersangka Mas’ud menyiapkan stik besi dengan panjang kurang lebih 50 cm yang diletakkan di bawah setir untuk memukul kepala korban. Sementara tersangka Rifat menyiapkan sarung dan tali tampar untuk membekap serta menjerat leher korban.

    Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas di Jurang Mojokerto Ternyata Sahabat Sendiri

    “Stik besi tersebut diperoleh pelaku Mas’ud yang kebetulan merupakan mantan sekuriti di Surabaya. Ide untuk membuang mayat korban muncul setelah korban meninggal usai dianiaya kedua pelaku sehingga keduanya mencari tempat yang sepi untuk membuang mayat korban,” ujarnya.

    Barang Bukti

    Diketahui, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait aksi pembunuhan sadis terhadap Vina. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada, Kamis (25/6/2020) kemarin.

    Dua Pasangan Mesum di Madiun Digerebek Polisi di Kamar Hotel

    Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya jilbab warna coklat, sarung kombinasi biru putih coklat, dan kaos oblong warna hitam. Kemudian tali plastik warna hitam, masker warna biru putih, dan sepeda motor Honda Beat.

    Satu buah helm merk KYT warna putih, satu buah Handphone milik korban, dan power bank . Lalu satu HP merk Vivo milik tersangka, stik besi panjang 50 cm, dan satu mobil Ayla nopol W 1502 NU.

    Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Yang Tewas di Jurang Mojokerto

    Menurut Kapolres, pembunuhan ini dipicu persoalan utang antara tersangka Mas'ud Andy Wiratama dengan korban Vina Aisyah Pratiwi. Menurut dia, korban mempunyai pinjaman ke tersangka Rp 40 juta sejak Januari 2020.

     



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.