Kategori: News

Pelaku Pembunuhan Wanita di Jurang Mojokerto, Terancam Hukuman Mati

Madiunpos.com, MOJOKERTO -- dua tersangka kasus pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi, 21, yakni Mas’ud Andy Wiratama, 27, dan Rifat Rizatur Rizan, 20, terancam hukuman mati. Dalam kasus pembunuhan sadis ini, keduanya dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian.

“Ini berdasarkan alat bukti, kuat keterangan tersangka yang direncanakan,” katanya seperti dilansir dari Suara.com, Jumat (26/6/2020).

Polisi Mojokerto Ringkus 2 Pelaku Pembunuh Wanita Yang Tewas di Jurang

Dony mengatakan jika tersangka telah menyiapkan alat yang digunakan untuk menghabisi nyawas wanita berhijab tersebut.

Tersangka Mas’ud menyiapkan stik besi dengan panjang kurang lebih 50 cm yang diletakkan di bawah setir untuk memukul kepala korban. Sementara tersangka Rifat menyiapkan sarung dan tali tampar untuk membekap serta menjerat leher korban.

Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas di Jurang Mojokerto Ternyata Sahabat Sendiri

“Stik besi tersebut diperoleh pelaku Mas’ud yang kebetulan merupakan mantan sekuriti di Surabaya. Ide untuk membuang mayat korban muncul setelah korban meninggal usai dianiaya kedua pelaku sehingga keduanya mencari tempat yang sepi untuk membuang mayat korban,” ujarnya.

Barang Bukti

Diketahui, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait aksi pembunuhan sadis terhadap Vina. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada, Kamis (25/6/2020) kemarin.

Dua Pasangan Mesum di Madiun Digerebek Polisi di Kamar Hotel

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya jilbab warna coklat, sarung kombinasi biru putih coklat, dan kaos oblong warna hitam. Kemudian tali plastik warna hitam, masker warna biru putih, dan sepeda motor Honda Beat.

Satu buah helm merk KYT warna putih, satu buah Handphone milik korban, dan power bank . Lalu satu HP merk Vivo milik tersangka, stik besi panjang 50 cm, dan satu mobil Ayla nopol W 1502 NU.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Yang Tewas di Jurang Mojokerto

Menurut Kapolres, pembunuhan ini dipicu persoalan utang antara tersangka Mas'ud Andy Wiratama dengan korban Vina Aisyah Pratiwi. Menurut dia, korban mempunyai pinjaman ke tersangka Rp 40 juta sejak Januari 2020.

 

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

14 jam ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

7 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.