Kategori: News

Pelaku Pembunuhan Wanita di Jurang Mojokerto, Terancam Hukuman Mati

Madiunpos.com, MOJOKERTO -- dua tersangka kasus pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi, 21, yakni Mas’ud Andy Wiratama, 27, dan Rifat Rizatur Rizan, 20, terancam hukuman mati. Dalam kasus pembunuhan sadis ini, keduanya dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian.

“Ini berdasarkan alat bukti, kuat keterangan tersangka yang direncanakan,” katanya seperti dilansir dari Suara.com, Jumat (26/6/2020).

Polisi Mojokerto Ringkus 2 Pelaku Pembunuh Wanita Yang Tewas di Jurang

Dony mengatakan jika tersangka telah menyiapkan alat yang digunakan untuk menghabisi nyawas wanita berhijab tersebut.

Tersangka Mas’ud menyiapkan stik besi dengan panjang kurang lebih 50 cm yang diletakkan di bawah setir untuk memukul kepala korban. Sementara tersangka Rifat menyiapkan sarung dan tali tampar untuk membekap serta menjerat leher korban.

Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas di Jurang Mojokerto Ternyata Sahabat Sendiri

“Stik besi tersebut diperoleh pelaku Mas’ud yang kebetulan merupakan mantan sekuriti di Surabaya. Ide untuk membuang mayat korban muncul setelah korban meninggal usai dianiaya kedua pelaku sehingga keduanya mencari tempat yang sepi untuk membuang mayat korban,” ujarnya.

Barang Bukti

Diketahui, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait aksi pembunuhan sadis terhadap Vina. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada, Kamis (25/6/2020) kemarin.

Dua Pasangan Mesum di Madiun Digerebek Polisi di Kamar Hotel

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya jilbab warna coklat, sarung kombinasi biru putih coklat, dan kaos oblong warna hitam. Kemudian tali plastik warna hitam, masker warna biru putih, dan sepeda motor Honda Beat.

Satu buah helm merk KYT warna putih, satu buah Handphone milik korban, dan power bank . Lalu satu HP merk Vivo milik tersangka, stik besi panjang 50 cm, dan satu mobil Ayla nopol W 1502 NU.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Yang Tewas di Jurang Mojokerto

Menurut Kapolres, pembunuhan ini dipicu persoalan utang antara tersangka Mas'ud Andy Wiratama dengan korban Vina Aisyah Pratiwi. Menurut dia, korban mempunyai pinjaman ke tersangka Rp 40 juta sejak Januari 2020.

 

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

4 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.