PEMBUNUHAN TUBAN : Sambil Menenteng Pedang, Pria Ini Serahkan Diri Usai Habisi Preman Kampung

PEMBUNUHAN TUBAN : Sambil Menenteng Pedang, Pria Ini Serahkan Diri Usai Habisi Preman Kampung Ilustrasi pembunuh. (cinemaknifefight.com)

    Pembunuhan di Tuban gegerkan warga setempat. Menariknya, pelaku dengan gagah menyerahkan diri usai habisi nyawa korban.

    Madiunpos.com, TUBAN – Seorang preman kampung Desa Tengger, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, tewas dibunuh mertuanya sendiri. Preman ini dibacok berulang kali, hingga terkapar bersimbah darah di halaman samping rumah yang ditempatinya.

    Preman kampung itu bernama Dimas Joyo alias Pathok, 26. Korban adalah residivis kasus pemalakan tahun 2012 lalu. Sementara pelaku pembunuhan yang merupakan mertua korban adalah Wartono, 55.

    "Korban ini ternyata sudah pernah masuk ke Lapas Tuban, dalam perkara pemerasan pada tahun 2012 lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, Rabu (1/7/2015).

    Diketahui, preman dan istrinya ikut menempati rumah mertuanya. Namun selama numpang tinggal, preman ini kerap berlaku kasar terhadap keluarga sang istri. Bahkan sebelum tewas dibacok, preman ini sempat menganiaya istri dan ibu mertuanya.

    "Si korban sudah beberapa kali mengancam akan membunuh tersangka. Pada saat kejadian tadi, korban menyekat rumah tersangka tanpa izin," jelas perwira polisi ini.

    "Tersangka mengambil senjata berupa bendo, lalu dibacokkan ke kepala korban beberapa kali sehingga korban meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," imbuhnya.

    Setelah menghabisi nyawa korban, Wartono sambil menenteng pedang di tangan menyerahkan diri kepada Kepala Desa (Kades) setempat. Selanjutnya Kades menyerahkan tersangka ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Guna kepentingan penyidikan, Wartono beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tuban. Sementara mayat korban dievakuasi ke kamar jenazah RSU dr Koesma Tuban untuk diotopsi.

    "Pasal yang kita terapkan adalah 351 atau 338 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun dan 15 tahun penjara," pungkasnya.



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.