PEMERASAN TRENGGALEK : Tepergok Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan Tabloid Masuk Bui

PEMERASAN TRENGGALEK : Tepergok Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan Tabloid Masuk Bui Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

    Pemerasan Trenggalek, oknum wartawan dibekuk karena melakukan pemerasan.

    Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Seorang oknum wartawan tabloid mingguan daerah ditangkap polisi di Trenggalek dengan tuduhan melakukan serangkaian tindak pemerasan terhadap seorang warga setempat.

    "Sementara yang kami tangkap baru satu orang, namun tidak menutup kemungkinan [tersangka] bertambah," kata Kapolsek Pogalan AKP Warjito di Trenggalek, Rabu (4/5/2017).

    Dia mengatakan pelaku sekaligus tersangka yang diidentifikasi bernama Joko Juwono, 40, warga Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Tulungagung, ditangkap polisi di rumah korban MZ di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, saat melakukan pemerasan untuk kesekian kalinya.

    Joko yang datang sendirian tidak bisa berkutik saat dilakukan operasi tangkap tangan oleh tim buru sergap Polsek Pogalan.

    Oknum wartawan tabloid investigasi sekaligus pemilik tiga kartu pers dari tiga media berbeda itu pasrah begitu polisi menangkapnya, berikut barang bukti uang hasil pemerasan sebesar Rp4 juta.

    "Pelaku atau tersangka ini memeras korban dengan cara mengancam akan membongkar perselingkuhan yang dilakukan, ke istri dan melaporkannya ke polisi," papar Warjito.

    Dia lalu membeberkan kronologi serangkaian pemerasan yang dilakukan Joko kepada MZ.

    Menurut penjelasannya, kasus tersebut berawal pada bulan April 2017, di mana pelaku mendatangi rumah korban MZ, dan meminta uang tutup mulut sebesar Rp100 juta agar kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban tidak dimuat di media.

    Selain itu, Joko juga mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke istri korban dan polisi apabila yang bersangkutan tidak menuruti tuntutannya.

    Karena takut, kata Warjito, MZ mencoba beregosiasi hingga akhirnya disepakati untuk memberikan uang yang diminta sejumlah Rp50 juta dengan cara dibayar bertahap atau diangsur.

    "Pertama itu ditransfer Rp16 juta, kemudian berselang beberapa minggu kemudian, korban kembali memberi lagi uang secara tunai senilai Rp9 juta, sehingga jumlah total uang yang diberikan tersangka sebesar Rp25 juta," tuturnya.

    Warjito menambahkan, oknum wartawan yang mengaku dari tabloid mingguan investigasi tersebut kembali mendatangi rumah MZ, karena merasa uang yang diminta masih kurang Rp25 juta.

    Saat itu pelaku meminta kepada korban agar diberikan uang tunai Rp4 juta.

    "Sebelum memberikan uang, MZ yang merasa menjadi korban pemerasan akhirnya menghubungi aparat Polsek Pogalan, dan kami langsung merespons laporan itu dengan melakukan operasi tangkap tangan di rumah korban," ucap AKP Warjito.

    Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat informasi jika aksi pelaku tidak dilakukan sendirian, namun bekerja sama dengan beberapa rekan lainnya.

    "Dia ini perannya sebagai eksekutor, sebelum itu ada teman lain yang mengintai korban mulai dari hotel, setelah mendapatkan target dan buktinya, kemudian diserahkan ke TSK," jelasnya.

    Akibat perbuatannya, Joko Juwono kini dijebloskan ke tahanan dan dijerat dengan pasal 335, subsider 369 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.