Pemerintah Akan Hapus Kelas dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan
Pemerintah akan menghapus kelas-kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga hanya akan ada kelas tunggal.
Madiunpos.com, JAKARTA -- Rencana meniadakan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan terus dimatangkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Ke depan, tidak akan ada kelas I, II dan III dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Semua peserta akan tergabung dalam satu kelas.
"Jadi konsep ideal ke depan, diharapkan hanya akan ada satu kelas tunggal di JKN," ujar Anggota DJSN, Muttaqien, seperti dikutip dari detik.com, Rabu (20/5/2020).
Pengadaan kelas tunggal atau yang disebut oleh DJSN sebagai kelas standar ini didorong sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Pasal 23 Ayat (4) Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2014.
16 Tenaga Medis dan Pegawai RS di Probolinggo Positif Corona
"DJSN dalam jangka panjang ingin mengembalikan amanah UU tersebut yang menyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Sehingga tidak ada kelas di rawat inap RS. Hal ini untuk memastikan adanya prinsip ekuitas untuk memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama tanpa dibedakan kelas sosial maupun ekonomi masyarakat," katanya.
Secara Bertahap
Rencana penghapusan kelas ini tidak dilakukan dalam waktu dekat. Namun akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2021-2022 mendatang. Sembari menunggu kesiapan Rumah Sakit (RS). Setelah itu, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.
Wahai Yang Rindu Piknik, Kebun Binatang Ragunan Gelar Wisata Virtual, Cek Tanggalnya!
"Untuk menuju kelas tunggal tersebut, maka membutuhkan waktu terkait konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan RS, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi. Sehingga proses tersebut akan dilaksanakan bertahap. Untuk tahap awal, akan ditetapkan dua kelas standar dulu dimulai 2021-2022, setelah itu kita evaluasi dulu, barulah di 2024 mulai kelas tunggal," tutupnya.
Rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan ini sudah disetujui dalam Rapat Tingkat Menteri. Selanjutnya, untuk memperkuat rencana itu dituangkan di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54 sebagai panduan awalnya.
Kadin Jatim: PSBB Jangan Terus Diperpanjang, Pemerintah Enggak Kuat
Adapun bunyi Pasal 54 A Perpres tersebut adalah sebagai berikut, "Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020. Artinya, akhir tahun ini, penyesuaian terhadap kartu peserta BPJS Kesehatan harus sudah bisa mulai dijalankan."
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Mantap! Pemkot Madiun Terima Penghargaan UHC dari Pemerintah Pusat
- BPJS Kesehatan Beri Penghargaan kepada 20 Jurnalis Pemenang Lomba Karya Jurnalistik
- Dengan JKN-KIS, Masyarakat Madiun Lebih Tenang di Masa Pandemi Covid-19 (Bagian 2-habis)
- Dengan JKN-KIS, Masyarakat Madiun Lebih Tenang di Masa Pandemi Covid-19 (Bagian 1)
- Warga Surabaya Kini Cukup Bawa KTP saat Berobat
- Pandemi Covid-19, Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Sanggup Bayar Iuran Meningkat
- Duh, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.