Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Khofifah Minta Warga Saling Menjaga

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, meminta seluruh pihak menjaga kondisi persebaran Covid-19 yang mulai melandai.

Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Khofifah Minta Warga Saling Menjaga Khofifah Indar Parawansa. (Detikcom-Faiq Azmi)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Pemerintah akhirnya melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik Lebaran ini berlaku pada 6-17 Mei 2021. Hal itu telah diputuskan dalam rapat menteri dan arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat.

    Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, meminta seluruh pihak menjaga kondisi persebaran Covid-19 yang mulai melandai.

    "Jadi gini kita pada posisi menjaga suasana yang sudah mulai melandai, kemudian positivity rate turun, BOR-nya juga turun. Ini yang memang harus kita jaga semuanya," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/3/2021).

    Tersangka Perkosa Pemandu Lagu yang Ditemukan Meninggal Telanjang di Malang

    Khofifah berharap kebijakan pemerintah pusat yang berdampak langsung ke daerah melalui pertimbangan yang tepat. Alasannya, kondisi persebaran Covid-19 di Indonesia khususnya Jatim mulai melandai.

    "So far bahwa kita juga berharap seluruh kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat yang akan berdampak ke daerah semua dengan pertimbangan-pertimbangan. Bagaimana menjaga supaya yang sudah kondusif, yang sudah melandai, ini semuanya bisa terproteksi," tandasnya.

    Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 ini. "Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

    Wow, Siswi Ponorogo Lolos SNMPTN Kedokteran Unair pada Usia 15 Tahun

    Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik Lebaran ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

    "Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.