Tersangka Perkosa Pemandu Lagu yang Ditemukan Meninggal Telanjang di Malang

Polisi juga menangkap Adi Prayitno alias Dalbo, 28, yang turut serta dalam kasus tersebut. Dalbo lah yang menelanjangi dan memperkosa korban sebelum meninggal.

Tersangka Perkosa Pemandu Lagu yang Ditemukan Meninggal Telanjang di Malang Dua orang jadi tersangka kasus pemandu lagu ditemukan meninggal telanjang di Malang. (Muhammad Aminudin/detikcom)

    Madiunpos.com, MALANG – Pembunuh Ayu Setia Nur Aini, 21, pemandu lagu karaoke yang ditemukan meninggal telanjang di Pakisaji, Kabupaten Malang, Wahyudi, 39, sudah dibekuk polisi. Ternyata bukan hanya Wahyudi yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

    Polisi juga menangkap Adi Prayitno alias Dalbo, 28, yang turut serta dalam kasus tersebut. Dalbo lah yang menelanjangi dan memperkosa korban sebelum meninggal.

    Sebelum kejadian, Wahyudi sempat terlihat bersama seorang wanita di sebuah rumah karaoke di Jalan Raya Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (23/3), dini hari.

    Baku Hantam Warnai Pemilihan Ketum PB HMI di Surabaya

    Menurut pengakuan Wahyudi, setelah itu dirinya kembali ke truk untuk beristirahat. Namun, tak lama terdengar pintu truk digedor. Ketika dilihat korban tengah berdiri di balik pintu truk.

    "Karena tak ingin bertengkar, pelaku menyalakan mesin truk, dan melajukan [truk] sembari dengan sengaja diserongkan ke arah kanan. Sehingga korban tersenggol bagian belakang truk sampai terjatuh, dan terlindas," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (25/3/2021).

    Meski terlindas, korban belum meninggal. Saat itu datanglah Dalbo yang kemudian menelanjangi dan memperkosa korban. Puas melampiaskan nafsunya, Dalbo meninggalkan korban hingga korban ditemukan meninggal pada sore harinya oleh seorang pemulung.

    Wow, Siswi Ponorogo Lolos SNMPTN Kedokteran Unair pada Usia 15 Tahun

     

    Ancaman 9 Tahun

    "Ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, pengenaan pasal sesuai dengan bukti perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," beber Hendri.

    "Untuk tersangka Wahyudi kita jerat Pasal 338 sub Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan. Sementara Dalbo kita jerat Pasal 286 KUHP, menyetubuhi seseorang dalam kondisi tidak berdaya. Dan kita perkuat lagi dengan Pasal 306 KUHP. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tandas Hendri Umar.

    Jenazah Ayu ditemukan di bekas warung pinggir Jalan Karangpandan, Pakisaji, Kabupaten Malang pada Selasa (23/3). Ayu merupakan seorang pemandu lagu yang bekerja di tempat karaoke.

    Pemkot Madiun Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga 5 April, Ada Kelonggaran Lagi

    Ayu diduga menjadi korban pembunuhan saat itu. Saat ditemukan kali pertama, petugas melihat ada luka tusuk di bagian lambung sebelah kanan. Selain itu tubuh korban nyaris telanjang bulat.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.